Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Perhubungan untuk pertama kalinya menerapkan layanan pengujian kendaraan bermotor secara elektronik, melalui peluncuran Penerapan Bukti Lulus Uji secara Elektronik berbasis ( BLU-e) Smart Card yang berlangsung di Gedung UPT. PKB Dishub Kotabaru.
"Saya menyambut positif dengan hadirnya pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor di Kabupaten Kotabaru sebagai upaya untuk melayani masyarakat agar transportasi sebagai ujung tombak perekonomian semakin lancar " Kata Bupati Kotabaru, Sayed Jafar di Kotabaru Kamis.
Menurut dia, uji kir berkala dilakukan untuk menjamin keselamatan bagi pengguna jalan dan menjaga kelestarian lingkungan. Sebelum beroperasi di jalan, kendaraan bermotor dipersyaratkan memenuhi persyaratan teknis dan kondisi laik jalan.
Uji kir berkala sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dilakukan berupa pengujian dan pemeriksaan fisik kendaraan.
Bupati Kotabaru meminta, semua kendaraan yang berada di wilayah kabupaten tersebut segera melakukan uji kir, tak terkecuali kendaraan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotabaru.
Pelayanan pengujian berkala kendaraan adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan uji kendaraan dan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
"Dengan telah beroperasinya pelayanan ini, saya mengharapkan seluruh petugas dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah dan cepat kepada masyarakat. Di era seperti sekarang kualitas pelayanan adalah hal yang utama, " kata Sayed Jafar
Ia juga menjelaskan,dengan pelayanan yang berkualitas dan memanfaatkan teknologi masyarakat akan merasa nyaman dalam memanfaatkan layanan uji kir, sehingga potensi pendapatan asli daerah ( PAD ) yang diperoleh bisa dimaksimalkan untuk pembangunan di Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru Khairian Anshari mengungkapkan, dalam waktu satu bulan pihaknya mampu memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan mendapatkan akreditasi B, sehingga pada saat ini dinasnya sudah bisa melaksanakan operasional pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru,
"Sebagai sebuah inovasi, pelayanan pendaftaran unit pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kotabaru bisa dilaksanakan secara online melalui website e-kir.Kotabaru.info," kata Khairian
Menurut nya, dengan fitur pada aplikasi tersebut masyarakat bisa melaksanakan pendaftaran secara online, memilih jadwal dan waktu pengujian serta melakukan pembayaran retribusi secara online melalui Qris Bank Kalsel.
Sedangkan dalam sambutan perwakilan Direktorat Sarana Kementerian Perhubungan RI Kasi LLAJ BPTD Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan, Ade Supriadi mengapresiasi peluncuran pelayanan pengujian kendaraan bermotor berbasis BLU-e smart card serta pencapaian Dinas Perhubungan Kotabaru.
"Pelaksanaan unit pelayanan pengujian kendaraan bermotor menggunakan BLU-e smart card merupakan suatu pencapaian yang sangat baik dan bagus dengan sistem yang canggih. Selain itu, juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Kotabaru karena atas dukungan beliau dapat mencapai akreditasi B dalam waktu sebulan," ungkap Ade Supriyadi
Ia menerangkan, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikasi akreditasi oleh perwakilan Kementerian Perhubungan dan penyerahan pembayaran nontunai (Qris) Bank Kalsel oleh kepala cabang Bank KalSel Kotabaru yang diserahkan kepada Bupati Kotabaru..
Juga dilakukan penyerahan bukti lulus uji berkala elektronik kepada perwakilan instansi pemerintah, perusahaan dan pengusaha angkutan umum yang telah melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor.
Baca juga: Bupati beri kelonggaran denda uji kir kendaraan bermotor
Baca juga: Bupati Kotabaru dukung program Kapolda Kalsel
Baca juga: Sekda Kotabaru launching kalender pariwisata 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Saya menyambut positif dengan hadirnya pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor di Kabupaten Kotabaru sebagai upaya untuk melayani masyarakat agar transportasi sebagai ujung tombak perekonomian semakin lancar " Kata Bupati Kotabaru, Sayed Jafar di Kotabaru Kamis.
Menurut dia, uji kir berkala dilakukan untuk menjamin keselamatan bagi pengguna jalan dan menjaga kelestarian lingkungan. Sebelum beroperasi di jalan, kendaraan bermotor dipersyaratkan memenuhi persyaratan teknis dan kondisi laik jalan.
Uji kir berkala sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dilakukan berupa pengujian dan pemeriksaan fisik kendaraan.
Bupati Kotabaru meminta, semua kendaraan yang berada di wilayah kabupaten tersebut segera melakukan uji kir, tak terkecuali kendaraan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotabaru.
Pelayanan pengujian berkala kendaraan adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan uji kendaraan dan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
"Dengan telah beroperasinya pelayanan ini, saya mengharapkan seluruh petugas dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah dan cepat kepada masyarakat. Di era seperti sekarang kualitas pelayanan adalah hal yang utama, " kata Sayed Jafar
Ia juga menjelaskan,dengan pelayanan yang berkualitas dan memanfaatkan teknologi masyarakat akan merasa nyaman dalam memanfaatkan layanan uji kir, sehingga potensi pendapatan asli daerah ( PAD ) yang diperoleh bisa dimaksimalkan untuk pembangunan di Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru Khairian Anshari mengungkapkan, dalam waktu satu bulan pihaknya mampu memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan mendapatkan akreditasi B, sehingga pada saat ini dinasnya sudah bisa melaksanakan operasional pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru,
"Sebagai sebuah inovasi, pelayanan pendaftaran unit pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kotabaru bisa dilaksanakan secara online melalui website e-kir.Kotabaru.info," kata Khairian
Menurut nya, dengan fitur pada aplikasi tersebut masyarakat bisa melaksanakan pendaftaran secara online, memilih jadwal dan waktu pengujian serta melakukan pembayaran retribusi secara online melalui Qris Bank Kalsel.
Sedangkan dalam sambutan perwakilan Direktorat Sarana Kementerian Perhubungan RI Kasi LLAJ BPTD Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan, Ade Supriadi mengapresiasi peluncuran pelayanan pengujian kendaraan bermotor berbasis BLU-e smart card serta pencapaian Dinas Perhubungan Kotabaru.
"Pelaksanaan unit pelayanan pengujian kendaraan bermotor menggunakan BLU-e smart card merupakan suatu pencapaian yang sangat baik dan bagus dengan sistem yang canggih. Selain itu, juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Kotabaru karena atas dukungan beliau dapat mencapai akreditasi B dalam waktu sebulan," ungkap Ade Supriyadi
Ia menerangkan, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikasi akreditasi oleh perwakilan Kementerian Perhubungan dan penyerahan pembayaran nontunai (Qris) Bank Kalsel oleh kepala cabang Bank KalSel Kotabaru yang diserahkan kepada Bupati Kotabaru..
Juga dilakukan penyerahan bukti lulus uji berkala elektronik kepada perwakilan instansi pemerintah, perusahaan dan pengusaha angkutan umum yang telah melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor.
Baca juga: Bupati beri kelonggaran denda uji kir kendaraan bermotor
Baca juga: Bupati Kotabaru dukung program Kapolda Kalsel
Baca juga: Sekda Kotabaru launching kalender pariwisata 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023