Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Zainal Helmi berpendapat, kasus Inspektur Satu (Iptu) Umbaran Wibowo sebuah pembelajaran untuk berhati-hati agar jangan terulang persoalan serupa.

"Oleh karena itu ke depan kita seperti PWI harus berhati-hati dalam menerima keanggotaan," ujarnya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Kamis.

"Kami akan memberlakukan surat pernyataan bagi yang mau masuk anggota PWI, yakni tidak Aparatur Sipil Negara (ASN) atau TNI/Polri," lanjut Ketua PWI Kalsel dua periode itu.

Terkait kasus Umbaran, Ketua PWI Kalsel menyatakan mendukung langkah PWI Pusat terhadap Umbaran setelah memperhatikan surat Dewan Kehormatan PWI dan Dewan Pers.

"Karena polisi Umbaran itu terbukti melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI," tegasnya

Sementara dalam diskusi wartawan/anggota Press Room DPRD Kalsel menyatakan, kasus Umbaran merupakan sebuah pencenderaan terhadap organisasi kewartawanan.

Selain itu, anggota Press Room DPRD Kalsel mengharapkan, kasus Umbaran tersebut penyelesaiannya melalui ranah hukum seperti persidangan "meja hijau" (pengadilan), tidak cuma sekadar pencabutan status keanggotaan wartawan.

Persidangan melalui meja hijau untuk mengungkap lebih jauh hal-hal yang berada di balik itu, dan membuat jera bagi yang lain melakukan pembohongan.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022