Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Ahmad Iryadi mengatakan pihaknya meminta perusahaan batu bara PT Antang Gunung Meratus menyelesaikan tukar guling lahan tempat pembuangan akhir dalam waktu satu bulan.

Menurut Ahmad di Banjarmasin, Jumat, upaya penyelesaian tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Malutu kembali mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait, mengingat lahan TPA ini berjarak hanya 20 meter dengan lahan eksploitasi batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Pembahasan penyelesaian tukar guling TPA Malutu tersebut, kata dia, kembali mempertemukan Tim Pansus DPRD HSS, Dinas Tata Kota, Perdesaan dan Lingkungan Hidup dan perwakilan PT AGM di ruang Rapat DPRD HSS (7/4).

"Permasalahan ini hampir dua tahun bergulir, sehingga harus segera di selesaikan," katanya.

Direktur External Affair PT AGM Yayan Suryana menjelaskan, jarak galian tambang PT AGM dengan TPA tersebut saat ini sudah sangat dekat sehingga harus segera dipindahkan.

Perusahaan, kata dia, telah menyiapkan tiga lahan di lokasi yang berbeda sebagai pengganti TPA tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tata Kota dan Perdesaan Kabupaten HSS HM K Saputra mengatakan dari hasil pemantau 15 hari yang lalu, dukumen proses hibah sudah ada di Kementerian Keuangan.

Namun, dokumen tersebut, masih terdapat kekurangan syarat, yaitu permohonan status penggunaan dari Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut Saputra, kondisi TPA Malutu di sel I, hanya bisa digunakan untuk sekitar 6-8 bulan ke depan, begitu juga yang berada di sel 2, diperkirakan hanya bisa digunakan selama 8 bulan.

TPA Malutu akan menjadi wilayah perluasan tambang PT AGM, namun sampai saat ini bangunan TPA itu masih belum kunjung dihibahkan pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten HSS.

Sebelumnya, TPA Malutu dibangun oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibangun di lahan milik Pemda.

Namun, ternyata lokasi pembangunan TPA tersebut, masuk di areal tambang Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) milik PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Kini wilayah tersebut akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan pertambangan, sehingga segera dilakukan tukar guling

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016