Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Kotabaru Irhami Rijani dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai orang nomor satu di kabupaten setempat.

"Memang benar mantan bupati itu kami tahan dalam kasus dugaan korupsi," ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Nasri di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Kotabaru itu dilakukan pada Rabu (30/3).

Pada saat ditahan Irhami Rijani dalam keadaan sehat dan setiap menjalani pemeriksaan penyidik pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu juga dalam keadaan sehat.

"Tersangka Irhami memang terbukti bersalah sehingga kami lakukan penahanan," katanya saat di hubungi Wartawan Antara.

Nasri terus mengatakan, alasan dasar penahanan tersangka yang juga mantan bupati itu karena unsur-unsur pidana dan alat bukti kesalahannya sudah memenuhi dan lengkap sehingga bisa dilakukan penahanan.

"Kalau dua alat bukti dan unsur pidananya sudah memenuhi ya bisa dilakukan penahanan," tuturnya kepada Wartawan Antara.

Untuk diketahui Mantan Bupati Kotabaru itu ditetapkan sebagai tersangka karna diduga telah melanggar pasal 12 e UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut, Irhami diduga telah melakukan intimidasi terhadap PT Indocement Tunggal Prakasa (ITP) di Kotabaru.

PT ITP diduga diintimidasi untuk membayar uang pengganti tanah seluas 35 hektare di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang diakui milik Irhami Rijani.

Perusahaan tersebut diduga harus membayar uang pengganti HGU kepada Irhami Rijani sebesar Rp 17,8 miliar.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016