Realiasai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotabaru pada APBD Tahun Anggaran 2022 melebihi taget yakni sebesar Rp192 miliar atau sekitar 100,19 persen dari Rp191,72 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai di Kotabaru, Senin (21/11) mengatakan, PAD sesuai UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Rivai menjelaskan, target PAD sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp130 miliar.
Selanjutnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp191,72 miliar.
Pada minggu ke dua November 2022, lanjut dia dalam siaran pers, PAD Kabupaten Kotabaru realisasinya tercapai sebesar Rp192 miliar.
Realisasi tersebut meliputi Pajak Daerah sebesar Rp112,53 miliar atau sekitar 94,66 persen; retribusi daerah sebesar Rp5 miliar atau sekitar 85,23 persen.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa deviden atas penyertaan modal pada PT. Bank Kalsel dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Kotabaru (Perseroda) sebesar Rp10,77 miliar atau sekitar 98,11 persen.
Lain-lain PAD yang sah berupa pendapatan dana kapitasi JKN pada Puskesmas dan pendapatan jasa layanan umum BLUD RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru sebesar Rp63,7 miliar atau sekitar 113,95 persen.
Untuk itu tahun depan Bapenda Kotabaru terus berupaya mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah ini baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Di antaranya menindaklanjuti PKS dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan yaitu melakukan sasaran pengawasan bersama terhadap wajib pajak baik pribadi maupun badan hukum, menggali potensi pendapatan asli daerah yang belum tersentuh; serta memberikan pelayanan yang mudah dan cepat melalui pengembangan aplikasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai di Kotabaru, Senin (21/11) mengatakan, PAD sesuai UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Rivai menjelaskan, target PAD sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp130 miliar.
Selanjutnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp191,72 miliar.
Pada minggu ke dua November 2022, lanjut dia dalam siaran pers, PAD Kabupaten Kotabaru realisasinya tercapai sebesar Rp192 miliar.
Realisasi tersebut meliputi Pajak Daerah sebesar Rp112,53 miliar atau sekitar 94,66 persen; retribusi daerah sebesar Rp5 miliar atau sekitar 85,23 persen.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa deviden atas penyertaan modal pada PT. Bank Kalsel dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Kotabaru (Perseroda) sebesar Rp10,77 miliar atau sekitar 98,11 persen.
Lain-lain PAD yang sah berupa pendapatan dana kapitasi JKN pada Puskesmas dan pendapatan jasa layanan umum BLUD RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru sebesar Rp63,7 miliar atau sekitar 113,95 persen.
Untuk itu tahun depan Bapenda Kotabaru terus berupaya mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah ini baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Di antaranya menindaklanjuti PKS dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan yaitu melakukan sasaran pengawasan bersama terhadap wajib pajak baik pribadi maupun badan hukum, menggali potensi pendapatan asli daerah yang belum tersentuh; serta memberikan pelayanan yang mudah dan cepat melalui pengembangan aplikasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022