Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menyatakan komitmen untuk menangani aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan negara. 

"Terkait pertambangan, ini kan komitmen umum saya bahwa semua yang liar (penambang ilegal) akan kita luruskan,", ujar singkat saat kunjungan di Kabupaten Tapin, Jumat. 

Catatan media ini, aktivitas pertambangan ilegal terjadi di beberapa daerah di Kalsel, misalnya Tapin, Hulu Sungai Tengah, Tabalong, Tanah Bumbu dan lainnya.

"Jika masih ada penambangan ilegal yang beroperasi akan kita tutup," tegasnya. 

Di Kalsel, dominasi sektor pertambangan yaitu batubara. Terbaru yang menjadi sorotan di antaranya dugaan aktivitas penambangan liar yang merambah hutan di Hulu Sungai Tengah dan merusak jalan nasional di Tanah Bumbu.

Dampak negatif dari aktivitas ilegal itu turut dirasakan oleh para pemegang izin, misalnya PT Antang Gunung Meratus (AGM) selaku pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang memiliki luasan lahan mencakup Tapin, Banjar dan Hulu Sungai Selatan. 

Kuasa hukum PT AGM Suhardi pernah mengatakan akibat adanya aktivitas penambang ilegal sangat merugikan perusahaan baik secara materil maupun lingkungan. 

"Kerugian yang dialami PT AGM adalah lingkungan aliran sungai, sudah dilakukan Dinas Lingkungan dan Pertambangan terkait kadar air di wilayah PKP2B," ujarnya, saat wawancara pada waktu lalu di Tapin.

Dikatakannya, sejak 2020 lalu tim satuan tugas pengamanan penambang ilegal di PT AGM mencatat ada 17 kasus yang dilaporkan dan sudah 14 kasus yang divonis. 

Baca juga: Tambang ilegal ancam kelestarian lingkungan di KabupatenTabalong

Baca juga: Dit Pamobvit Polda Kalsel tangkap penambang ilegal di Tapin
 
Baca juga: Satu alat berat ditemukan dalam operasi penertiban tambang liar di Batu Harang, HST

Baca juga: Jalan nasional di Tanah Bumbu dikepung lubang tambang batu bara

 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022