Kegiatan penambangan batu bara ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Tabalong mulai marak, khususnya sekitar wilayah operasional pabrik semen PT Conch South Kalimantan di Kecamatan Haruai maupun Upau.

Bahkan tambang tanpa izin mulai merambah kawasan hutan produksi yang dikhawatirkan mengancam kelestarian lingkungan dan kerusakan infrastruktur jalan.

Salah satunya di Desa Kaong, Kecamatan Upau, yang masuk kawasan hutan produksi kini mulai dirambah  penambangan batu bara ilegal oleh pengusaha luar Tabalong.

"Kegiatan penambangan batu bara di Desa Kaong memang ilegal dan sudah kita berikan surat teguran tertulis," jelas Kepala Seksi Perlindungan Hutan UPT KPH Kabupaten Tabalong Aries Setiawan di Tanjung, Rabu.

Dalam giat perlindungan hutan, tim polhut setempat menemukan alat berat dan tumpukan batu bara di dalam kawasan hutan produksi.

Sesuai peta koordinat tambang tanpa izin dalam kawasan hutan di Kecamatan Upau dalam SK6629/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 aktivitas penambangan di Desa Kaong termasuk ilegal.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka kegiatan eksplorasi batu bara dalam kawasan hutan sangat berdampak di masa akan datang terutama berkonsekuensi terhadap ancaman  banjir.

Padahal pemerintah menggalakkan gerakan revolusi hijau, namun masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab justru merusak hutan.

Satu warga Desa Kaong Budiono pun membenarkan adanya penambangan batu bara tanpa izin di sekitar conveyor PT Conch, Desa Kaong yang dilakukan pengusaha luar Tabalong.

"Ada sekitar enam dump truck yang biasa mengangkut batu bara ilegal menuju pabrik semen dan infonya milik pengusaha asal Binuang,"  jelas Budiono.

Dari pemantauan di Desa Kaong terlihat satu eksavator dan beberapa dump truck di lokasi penambangan batu bara ilegal termasuk dua tumpukan 'emas hitam'.

 Lokasi penambangan ilegal sendiri cukup dekat dengan jalur conveyor milik PT Conch South Kalimantan.

Keberadaan tambang izin pun mendapat reaksi dari sejumlah perusahaan pertambangan batu bara resmi atau legal, salah satunya PT Bara Pramulya Abadi, yang beroperasi di Desa Saradang Kecamatan Haruai.

Menurut Legal Officer PT BPA Abdul Azis,  aparat keamanan  bisa menertibkan kegiatan tambang tanpa izin, karena selain merusak lingkungan juga menimbulkan dampak sosial.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022