Kejaksaan Negeri Tabalong menghentikan penuntutan atas tersangka tindak pidana penggelapan CO (45), warga Desa Warukin Kecamatan Tanta.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan mengatakan tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta membayar kerugian berupa pengembalian uang sebesar Rp85 juta kepada Korban.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif  (restorative justice) sesuai surat ketetapan penyelesaian perkara Nomor Tap-210/O.3.16/Eoh.2/11/2022 tanggal 16 November 2022," jelas Ridosan, Rabu (16/11).

Surat ketetapan ini telah diekspos pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan 10 November 2022 dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 15 November 2022.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi syarat dalam ketentuan tersebut yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Ridosan menambahkan surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 15 November 2022.

Kasie Intel Amanda Amelia menambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, menerbitkan surat perintah pengeluaran dari tahanan dengan Nomor Print-897/O.3.16/Eoh.2/11/2022 tanggal 16 November 2022 agar tersangka dapat dihadirkan di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong untuk selanjutnya diantarkan kembali ke keluarganya.

Sebelumnya tersangka CO telah melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar pasal 378 KHUP atau tindak pidana penggelapan yang melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dengan korban atas nama Ye (59), warga Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kejadian berawal dari tersangka menerima titipan Mobil Mitsubishi Triton DA 8122 HJ dari Ghofur Nurcholis untuk direntalkan ke PT Buma dan Ghofur mengatakan agak berat membayarkan kredit bulanannya.

Selanjutnya tanpa sepengetahuan Ghofur, Jumat (10/6) tersangka menawarkan mobil kepada korban untuk take over kredit dengan mengatakan mobil tersebut miliknya.

Tersangka menjanjikan keuntungan Rp6 juta sampai Rp9 juta per bulan dari hasil rental mobil tersebut di PT Buma.

Kemudian tersangka dan korban menyepakati dengan harga Rp85 juta namun setelah pembayaran mobil tersebut tidak pernah diserahkan CO kepada korban.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022