Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan bimbingan teknis (Bimtek) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai aparatur sipil negara (ASN).

"Selamat datang di Kotabaru Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, dalam acara Bimtek Permenpan RB No.6/2022," kata Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, dilaporkan Kamis.

Dijelaskan, Bimtek ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja ASN di Kotabaru dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Dalam Permen PAN-RB nomor 6 tahun 2022 telah dijelaskan bahwa terdapat beberapa prinsip yang harus dipahami oleh pimpinan dan pegawai sebagai dasar pengelolaan kinerja pegawai di perangkat daerah," kata Sekda melalui siaran pers.

Prinsip yang pertama, pegawai harus memahami pengelolaan kinerja. Kedua, pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokus bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan, dan pengelolaan kinerja. 

Lalu prinsip pengelolaan kinerja yang ketiga adalah pentingnya intensitas dialog kinerja antara pimpinan dengan pegawai, tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai. 

Prinsip yang ke empat, kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi. 

Selanjutnya yang terakhir bahwa kinerja pegawai harus mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas jabatan serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.

"Sangat ditekankan agar para pegawai dapat memahaminya, karena sebagai bagian dari ASN Pemkab Kotabaru, ASN merupakan salah satu aktor pembangunan daerah yang memiliki peran dan pengaruh yang cukup signifikan terhadap pencapaian pembangunan," demikian Said Akhmad.

Pewarta: aqsin/kominfo

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022