Sebanyak dua tersangka kasus narkoba dicegat oleh jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, saat ingin melakukan transaksi di pinggir jalan.

"Tersangka pertama berinisial MEM (31), yang merupakan warga Jalan Merdeka, Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, dan kedua adalah NR (50), sesuai KTP merupakan warga Desa Konut, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng," kata Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, Kamis.

Kata dia, tersangka MEM ditangkap saat melintas menggunakan motor Honda Beat di Jalan Rasau, Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST dini hari tadi, Kamis (3/11). Barang bukti yang ditemukan adalah sabu-sabu dengan bruto 0,32 gram.

"Dari keterangan MEM, petugas melakukan pengembangan kasus dan ternyata barang haram tersebut didapatnya dari NR yang saat ini menyewa rumah di Komplek Bulau Indah Baru, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai," ujarnya.

Pihaknya bergerak cepat, malam itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap NR. "Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,73 gram beserta uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu," katanya.

Ditambahkannya, kedua tersangka saat ini telah diamankan di tahanan Mapolres HST dan mereka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022