Pemerintah Kabupaten Tabalong menyambut baik terbentuknya Rumah Restorative Justice atau keadilan restoratif yang diinisiasi Kejaksaan Negeri setempat.
Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengatakan kehadiran RJ ini menjadi salah satu solusi penyelesaian hukum yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Kehadiran Rumah Restorative Justice ini menjadi ikhtiar kita bersama untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat," jelas Anang, Kamis.
Hal ini disampaikan Anang pada peresmian Rumah RJ di Kantor Kecamatan Murung Pudak oleh jajaran Kejaksaan Negeri Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohammad Ridosan mengatakan RJ menjadi solusi terbaik dalam upaya pemulihan kembali dari penyelesaian masalah yang dihadapi secara Adil.
Selain itu upaya pemulihan kembali kepada keadaan semula bukan mengedepankan pada aspek pembalasan ataupun balas dendam.
"Tindak pidana yang bisa dipulihkan atau diselesaikan secara damai diantaranya pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun dan kerugian negara tidak lebih dari Rp2 juta," jelas Ridosan.
Saat ini ada tiga rumah RJ yang sudah terbentuk masing -masing di Desa Kasiau Raya, Desa Garunggung dan Desa Bumi Makmur.
"Rumah Restoratif Justice ini juga menjadi wadah konsultasi bagi masyarakat terkait masalah hukum," tambah Ridosan.
Dalam peresmian rumah RJ ini hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalsel Dr Mukri beserta jajarannya.
Sebelumnya Kajati juga melakukan monitoring dan evaluasi nilai kinerja di Kejaksaan Negeri Tabalong.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengatakan kehadiran RJ ini menjadi salah satu solusi penyelesaian hukum yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Kehadiran Rumah Restorative Justice ini menjadi ikhtiar kita bersama untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat," jelas Anang, Kamis.
Hal ini disampaikan Anang pada peresmian Rumah RJ di Kantor Kecamatan Murung Pudak oleh jajaran Kejaksaan Negeri Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohammad Ridosan mengatakan RJ menjadi solusi terbaik dalam upaya pemulihan kembali dari penyelesaian masalah yang dihadapi secara Adil.
Selain itu upaya pemulihan kembali kepada keadaan semula bukan mengedepankan pada aspek pembalasan ataupun balas dendam.
"Tindak pidana yang bisa dipulihkan atau diselesaikan secara damai diantaranya pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun dan kerugian negara tidak lebih dari Rp2 juta," jelas Ridosan.
Saat ini ada tiga rumah RJ yang sudah terbentuk masing -masing di Desa Kasiau Raya, Desa Garunggung dan Desa Bumi Makmur.
"Rumah Restoratif Justice ini juga menjadi wadah konsultasi bagi masyarakat terkait masalah hukum," tambah Ridosan.
Dalam peresmian rumah RJ ini hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalsel Dr Mukri beserta jajarannya.
Sebelumnya Kajati juga melakukan monitoring dan evaluasi nilai kinerja di Kejaksaan Negeri Tabalong.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022