Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas memasyarakatkan asuransi kecelakaan lalulintas di jalan.

"Pemasyarakatan asuransi kecelakaan lalulintas itu perlu agar semua warga mengetahui hak dan kewajiban," ujarnya di sela-sela sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di Banjarmasin, Kamis.

Pasalnya, menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, masih banyak warga masyarakat belum mengetahui hak-hak mereka.

"Padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan mereka yang mendapat kecelakaan lalulintas di jalan berhak mendapatkan santunan atau mengajukan klaim," ujar alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

Terkait tema Asuransi Kecelakaan Lalulintas di Jalan,  wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu mengundang PT Jasa Raharja Cabang Kalsel selaku orang yang berkompeten dalam hal tersebut.

"Namun pada kesempatan sosialisasi perasuransian kali kepada Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Kota Banjarmasin dengan harapan dapat menyebarluaskan," demikian Suripno Sumas.

Sementara Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Benyamin Bob Panjaitan dalam paparannya antara lain menerangkan Undan Undang (UU) Republik Indonesia Nomo 33 dan 34 Tahun 1964.

"UU 33/1964 antara lain mengatur asuransi penumpang umum, baik darat maupun udara dan laut. Setiap penumpang resmi dipastikan dapat asuransi seandainya meninggal dunia," katanya.

Sedangkan UU 34/1964 mengatur kecelakaan di jalan, misalnya seseorang yang tertabrak sepeda motor berhak mendapatkan santunan.

"Oleh karena itu, kita mengapresiasi kepada anggota DPRD Kalsel seperti Pak Suripno Sumas melakukan sosialisasi tentang asuransi kecelakaan lalulintas di jalan," demikian Benyamin Bob Panjaitan.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022