Kejaksaan Negeri Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, menerima pelimpahan sertifikat hak atas tanah sebagai bentuk kerjasama dan koordinasi yang baik antarintansi dalam menyelamatkan aset negara, terutama aset yang ada di 'Bumi Saraba Kawa'.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan menyampaikan sertifikat hak atas tanah yang diserahkan merupakan aset PT PLN, barang milik daerah dan barang milik negara.

"Penyerahan sertifikat hak atas tanah ini satu upaya menyelamatkan aset negara terutama aset yang ada di Kabupaten Tabalong," jelas Ridosan, Kamis.

Sertifikat hak atas tanah diserahkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan Allen Saputra kepada para pemegang hak atas tanah tersebut.

Pada kesempatan yang sama juga diresmikan konter Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong di Mall Pelayanan Publik Mabuun oleh Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan.

 

Pewarta: */Herlina L

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022