Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) Faizal Banu bersama Bupati H Aulia Oktafiandi meresmikan Rumah Restorative Justice Kecamatan Limpasu bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Limpasu, Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu menyampaikan bahwa memang secara formal kegiatan ini langsung dijadikan instruksi dari pimpinan jaksa agung untuk di tiap-tiap daerah di desa di bentuk  Rumah Restorative Justice (RJ).

"Agar bisa dijadikan tempat untuk orang saling mengadu untuk mencari suatu solusi alternatif penyelesaian dalam hal menyangkut hukum pidana," katanya.

Menurutnya, jangan menjadikan rumah RJ ini suatu beban dalam artian gara-gara rumah RJ ini pembakal harus sibuk, karena pengertian rumah RJ itu bukan suatu bentuk rumah tetapi artinya jiwa yang selalu ada.

"Jangan tinggalkan peran dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, karena (ini) tempat bertanya dan manfaatkanlah untuk tempat konsultasi, bahkan dalam tingkatan khusus. Kalau dibutuhkan kejaksaan siap nanti berdiskusi memberikan pemahaman dalam waktu-waktu tertentu," ujarnya.

Selanjutnya Bupati HST dalam sambutannya mengatakan, Rumah Restorative Justice adalah wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. 

Kehadiran RJ diharapkannya mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Rumah ini juga dimaksudkan sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

"Pemkab HST mendukung program Rumah Restorative Justice ini sebagai upaya memberikan rasa adil dan nyaman kepada masyarakat," tambahnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022