Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru berkonsultasi ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terkait penyelenggaraan kepariwisataan di Kotabaru.

"Ini berkaitan erat dengan program pemerintah daerah tentang pembangunan pariwisata yang dicanangkan sejak 2018-2025," kata Ketua Komisi III DPRD Deni Hendro Kurnianto, Rabu (19/10).

Menurut dia, penyelenggaran program pariwisata di daerah harus  dikembangkan untuk menumbuhkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif. 

"Kami diterima bagian hukum dan kebijakan Kemenparekraf," katanya.

Dalam pertemuan tersebut juga dikaji tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pariwisata yang masih relevan untuk di terapkan.

Perubahan Raperda belum perlu disahkan dengan mempertimbangkan alasan baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridisnya.

"Ini terkait dengan dua buah Raperda yang disampaikan pemerintah daerah beberapa waktu lalu," kata Deni Hendro

Hendro juga menyimpulkan Raperda tahun 2018 masih sangat relevan untuk diterapkan dalam pengembangan wisata di Kotabaru.

"Materi Raperda yang akan dibuat sudah masuk dalam Perda No.8 tahun 2018," demikian Hendro Kurnianto.

Pewarta: aqsin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022