Sebanyak 30 peserta koperasi di Tanah Bumbu, mengikuti pelatihan manajemen syariah yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) setempat.

Tujuan digelar pelatihan tersebut adalah untuk mendapatkan gambaran dalam hal perkoperasian pola syariah dan meningkatkan wawasan bagi  pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi di Tanah Bumbu.

"Dalam acara ini kami menggandeng Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pemateri," kata DKUMP2 Tanah Bumbu H Denny Hariyanto, di Batulicin Selasa.

Ia mengatakan, pengelolaan koperasi sistem syariah merupakan visi misi pemerintah daerah untuk menjadikan Tanah Bumbu menuju serambi Madinah.

Menurut H Denny, saat ini koperasi dipandang sebelah mata, padahal koperasi menjadi primadona di Tahun 90-an. Koperasi menjadi pendobrak ekonomi Nasional saat itu, dan terbukti saat krisis ekonomi tahun 1998 yang mampu bertahan justru pelaku ukm dan koperasi, sedangkan  perusahaan besar tidak mampu bertahan dari krisis ekonomi pada masa itu.

Koperasi pola syariah adalah pilihan yang tepat karena koperasi syariah menerapkan akad-akad muamalah yang dianjurkan Agama Islam

"Namun terlebih penting lagi dalam hal pengelolaan koperasi adalah transparansi dalam mengelola uang," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Kalimantan Selatan H. Sirpan menambahkan, pada periode 2022 hanya ada dua kabupaten di Kalsel yang mendapatkan pelatihan perkoperasian pola syariah yaitu Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Tapin.

"Dipilihnya Kabupaten Tanah Bumbu mengingat perkoperasian di Tanah Bumbu berkembang dengan baik," katanya.

Ia menyampaikan, perkembangan koperasi nantinya mengarah pada sistem syariah, termasuk pula perbankan yang juga merambah syariah. 

Adapun pada pelatihan kali ini, narasumber yang dihadirkan yakni praktisi koperasi syariah Ar-Rahman Banjarmasin yang koperasinya memiliki level sangat berkualitas, disamping itu ada pula narasumber dari Provinsi dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Sedangkan materi yang diberikan diantaranya kebijakan pemberdayaan koperasi, dasar hukum dan tatacara pendirian KSPPS/USPPS, struktur organisasi koperasi syariah, pengelolaan dana, akuntansi syariah bagi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, serta monitoring dan penanganan pembiayaan bermasalah, dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022