Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyiapkan penanganan pelanggaran pada proses tahapan Pemilu tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin H Muhammad Yasar Lc menyampaikan, pihaknya pada hari ini menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024.

"Kita undang pihak kepolisian, kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama, KPU dan unsur pimpinan daerah lainnya," ujarnya di acara yang digelar di Fave Hotel Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi penanganan pelanggaran tahapan Pemilu 2024 yang sudah diluncurkan sejak 14 Juli 2022, di mana saat ini sudah tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu.

"Karena akan ke luar peraturan Bawaslu yang baru, di mana akan ada perbedaan dari peraturan sebelumnya dalam penanganan pelanggaran tahapan Pemilu ini," ujar Yasar.

Sehingga harus disosialisasikan ke masyarakat, ketika mulai dilakukan verifikasi partai politik pada tahapan Pemilu saat ini, Bawaslu sudah mulai bergerak di lapangan untuk mencegah atau menindak pelanggaran.

"Bahkan misalnya ada laporan masyarakat terkait adanya pelanggaran Pemilu pada tahapan ini, jika tidak ada saksi, Bawaslu bisa melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti yang valid," tuturnya.

Dia menyampaikan, potensi pelanggaran pada tahapan Pemilu ini cukup besar, khususnya menyebar di media sosial, seperti penyebaran berita bohong atau hoax, Sara untuk menjatuhkan partai politik lawan hingga kampanye lainnya di luar waktu yang dibolehkan.

"Kita liat nanti bagaimana petunjuk peraturan Bawaslu yang baru untuk menangani segala pelanggaran ini," ujarnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Azhar Ridhanie yang hadir pada acara itu mengatakan, kewenangan Bawaslu inikan ada tiga, pertama melakukan proses pencegahan, yakni, mengidentifikasi masalah atau potensi pelanggaran.

Kedua, ujarnya, terkait proses penanganan pelanggaran, yakni, melakukan klarifikasi pelanggaran dan melakukan proses persidangan.

"Yang ketiga itu melakukan proses penanganan sengketa antara penyelenggara dan peserta Pemilu, terhadap keputusan penyelenggara Pemilu yang merugikan peserta Pemilu," ujarnya.

Dia berharap, dengan rapat koordinasi ini, Bawaslu Banjarmasin, serta unsur terkait lainnya bisa memahami itu semua bagian tugasnya, sehingga penanganan pelanggaran tahapan Pemilu ini bisa terselesaikan dengan baik dan berkeadilan.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022