Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 200 gram paket sabu-sabu yang dibawa oleh seorang pengendara mobil jenis Honda Mobilio.

"Tersangkanya adalah MS (37) yang di cegat di jalan Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan," kata Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, Sabtu (17/9) di Barabai.

MS sendiri yang sesuai KTP merupakan warga Desa Bajawit, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. "Tersangka kami tangkap pada Jum'at (17/9) sekitar pukul 23.30 Wita malam," ujarnya.

Barang bukti 200 gram sabu-sabu yang disimpan dalam tas Alfamart itu sempat dibuang pelaku saat pengejaran.

"Karena curiga melihat sesuatu yang dibuang pelaku, petugas langsung memeriksa tas dan ditemukan barang bukti 200 gram paket sabu-sabu tersebut yang dibungkus dengan dua plastik klip warna bening yang di buat dalam kantong kresek," terangnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan gawai tersangka beserta satu buah tas selempang dan mobil merk honda mobilio warna hitam mutiara yang berplat nomor dari Banjarbaru.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. "Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuntasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022