Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, meminta PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) agar segera menanggapi keluhan pelanggan terkait kenaikan tarif pemakaian air.

"Kenaikan tarif pemakaian air berlaku sejak Agustus 2022. Dengan kenaikan tarif ini, banyak masyarakat yang bertanya apa alasan diberlakukan kebijakan itu dan mekanisme penghitungan pembayaran pemakaian bagi pelanggan sesuai klasifikasi kelompok seperti apa," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman, melalui siaran pers di Banjarmasin, Jumat.

Dia menyampaikan, kenaikan tarif ini dapat memberatkan bagi pelanggan apabila yang bersangkutan tidak memberikan sosialisasi terkait simulasi perhitungan tarif dan penentuan kelompok pelanggan.

"Sosialisasi penting dilakukan agar pelanggan tidak terkejut apabila ada kebijakan yang berkaitan langsung dengan pelanggan itu sendiri. Kemudian perlunya penempatan petugas khusus yang kompeten untuk memberikan penjelasan di loket pembayaran, bilamana ada pelanggan yang belum memahami mekanisme penghitungan tarif pemakaian," ujarnya.

Ombudsmen meminta secara tegas agar PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) lebih responsif dalam mengelola dan menyelesaikan aduan yang disampaikan oleh pelanggan.
Ombudsman Kalsel minta PTAM Intan Banjar segera tanggapi keluhan pelanggan  (Antaranewskalsel/Sujud/Hadi)

Sementara itu Direktur Utama PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) Syaiful Anwar menjelaskan bahwa, manajemen perusahaan sejak 2012 belum pernah menaikkan tarif.

"Berlakunya kenaikan tarif pada tahun ini bertujuan untuk menghindari pembengkakan operasional yang dialami PTAM Intan Banjar," katanya.

Pengambilan kebijakan kenaikan tarif telah dikaji, sesuai Permendagri yang mengatur serta mengacu kepada Keputusan Gubernur Kalsel di 2021, keputusan Walikota Banjarbaru dan Bupati Banjar tentang penetapan tarif PTAM Intan Banjar yang telah dikeluarkan di periode 2022.

Ada perbedaan mekanisme penetapan tarif yang lama dan yang baru. Aturan lama memisahkan antara perhitungan riil biaya pemakaian pelanggan dan beban tetap. Sedangkan pada aturan baru, biaya pemakaian dan beban tetap digabung menjadi patokan pemakaian konsumsi rata-rata rumah tangga 10 M3, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan merupakan total keseluruhan biaya yang ada.

"Kami berkomitmen melaksanakan saran-saran Ombudsman Kalsel. Kenaikan tarif akan diimbangi dengan upaya-upaya untuk memaksimalkan pengembangan jaringan, agar air bersih dapat dinikmati pelanggan pada wilayah-wilayah yang selama ini belum maksimal dan terakomodir," ujarnya

Hal ini juga diimbangi dengan pengembangan kemampuan operasional sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan. Untuk keluhan, saran maupun masukan, PTAM Intan Banjar telah menyiapkan petugas khusus dan pelanggan dapat mengakses hotline kontak pengaduan PTAM Intan Banjar, pada nomor 0812-8800-0111.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022