Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui untuk menghentikan penuntutan pelaku penyerangan terhadap seorang polisi di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Hasil ekspos pimpinan dengan Jampidum diputuskan menyelesaikan perkara dengan terdakwa berinisial SP melalui prinsip restorative justice atau keadilan reatoratif," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino di Banjarmasin, Rabu.
Dijelaskan dia, SP warga Desa Mandiangin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebelumnya ditahan di Polres HST dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana subsidair Pasal 212 KUHPidana lantaran melukai anggota Satreskrim Polres HST Iskandar dengan sebilah senjata tajam jenis parang.
"Awalnya pada Sabtu (18/6) pelaku ini mengamuk sambil memegang sebilah parang dan mencoba menyerang ibu kandungnya di rumah. Kemudian korban datang mencoba menenangkan justru diserang dan terluka," kata Novelino.
Setelah proses penyidikan di Polres HST, kemudian jaksa menerima berkas untuk tahap penuntutan. Namun Kejaksaan Negeri HST memfasilitasi kedua belah pihak untuk berdamai.
Alhasil, korban berbesar hati untuk memaafkan pelaku dan meneken perjanjian damai hingga dapat diselesaikan tanpa melalui jalur pengadilan dan terdakwa menerima surat penghentian penuntutan.
Novelino menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan jaksa untuk menerapkan penyelesaian perkara melalui prinsip keadilan restoratif yaitu pelaku baru pertama kali melakukan pidana dan berstatus tulang punggung keluarga dengan tanggungan satu anak kecil.
Sehingga langkah jaksa mendorong perdamaian sudah sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Hasil ekspos pimpinan dengan Jampidum diputuskan menyelesaikan perkara dengan terdakwa berinisial SP melalui prinsip restorative justice atau keadilan reatoratif," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino di Banjarmasin, Rabu.
Dijelaskan dia, SP warga Desa Mandiangin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebelumnya ditahan di Polres HST dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana subsidair Pasal 212 KUHPidana lantaran melukai anggota Satreskrim Polres HST Iskandar dengan sebilah senjata tajam jenis parang.
"Awalnya pada Sabtu (18/6) pelaku ini mengamuk sambil memegang sebilah parang dan mencoba menyerang ibu kandungnya di rumah. Kemudian korban datang mencoba menenangkan justru diserang dan terluka," kata Novelino.
Setelah proses penyidikan di Polres HST, kemudian jaksa menerima berkas untuk tahap penuntutan. Namun Kejaksaan Negeri HST memfasilitasi kedua belah pihak untuk berdamai.
Alhasil, korban berbesar hati untuk memaafkan pelaku dan meneken perjanjian damai hingga dapat diselesaikan tanpa melalui jalur pengadilan dan terdakwa menerima surat penghentian penuntutan.
Novelino menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan jaksa untuk menerapkan penyelesaian perkara melalui prinsip keadilan restoratif yaitu pelaku baru pertama kali melakukan pidana dan berstatus tulang punggung keluarga dengan tanggungan satu anak kecil.
Sehingga langkah jaksa mendorong perdamaian sudah sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022