Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menyelipkan sabu-sabu di dalam pembalut wanita untuk mengelabui petugas.
"Tersangka berinisial YT (45) menyimpan tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,73 gram," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.
Keterlibatan sang wanita dalam peredaran narkoba diketahui setelah adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti polisi.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko melakukan penyelidikan hingga pada Jumat (19/8) melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Simpang Ulin, Kota Banjarmasin.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi yang melakukan penggedahan di rumah tersangka juga menemukan peralatan mengemas sabu-sabu hingga timbangan digital.
Atas sejumlah barang bukti tersebut, dipastikan ibu rumah tangga ini terlibat peredaran narkoba yang berperan sebagai kurir hingga dijerat penyidik Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabana berharap tertangkapnya tersangka jadi pelajaran bagi wanita lainnya untuk tidak melakukan kesalahan serupa terlibat bisnis haram narkoba.
"Jaringan pengedar memang kerap memanfaatkan para wanita termasuk ibu rumah tangga. Jadi tolong jangan sampai tergoda oleh bujuk rayu karena ini hanyalah jebakan dan pasti tertangkap," tegas Sabana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Tersangka berinisial YT (45) menyimpan tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,73 gram," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.
Keterlibatan sang wanita dalam peredaran narkoba diketahui setelah adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti polisi.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko melakukan penyelidikan hingga pada Jumat (19/8) melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Simpang Ulin, Kota Banjarmasin.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi yang melakukan penggedahan di rumah tersangka juga menemukan peralatan mengemas sabu-sabu hingga timbangan digital.
Atas sejumlah barang bukti tersebut, dipastikan ibu rumah tangga ini terlibat peredaran narkoba yang berperan sebagai kurir hingga dijerat penyidik Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabana berharap tertangkapnya tersangka jadi pelajaran bagi wanita lainnya untuk tidak melakukan kesalahan serupa terlibat bisnis haram narkoba.
"Jaringan pengedar memang kerap memanfaatkan para wanita termasuk ibu rumah tangga. Jadi tolong jangan sampai tergoda oleh bujuk rayu karena ini hanyalah jebakan dan pasti tertangkap," tegas Sabana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022