Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong menggunakan sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) untuk program pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di tiga kecamatan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas LH Tabalong Khairuddin menyampaikan tahun ini pembangunan RTH di Kecamatan Tanta, Jaro dan Muara Uya.

 "Lanjutan pembangunan RTH Tanta, Jaro dan Muara Uya menggunakan dana bagi hasil dana reboisasi," jelas Khairuddin di Tanjung, Selasa.

Alokasi dana untuk lanjutan pembangunan RTH Tanta sekitar Rp1 miliar, RTH Jaro dan Muara Uya masing-masing Rp322 juta.

Khairuddin menambahkan kebijakan penggunaan DBH DR selain untuk pembangunan dan pengelolaan RTH juga bagi pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 221/PMK.07/2019 yang menyebutkan penggunaan sisa DBH dana reboisasi yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan untuk beberapa hal.

Termasuk (dalam kebijakan tersebut) mendukung kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), penanaman pohon di daerah aliran sungai (DAS) kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air.

Berita terkait: Bupati-Forkopimda Tabalong lakukan penanaman pohon

Sementara itu untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di 'Bumi Saraba Kawa' oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong Aries Setiawan mengatakan dana APBD Provinsi Kalsel 2022 rencananya mendukung kegiatan RHL dengan total luas 60 hektare.  

"Untuk program RHL kita dapat bantuan dana APBD Provinsi Kalsel dengan target luas 60 hektare," jelas Aries.

Calon lokasi RHL di antaranya Desa Uwi, Desa Masingai I, Desa Masingai 2, Desa Pengelak dan Desa Marindi.

Baca juga: Bank Sampah Anggrek Tabalong ikuti penilaian Sasangga Banua
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022