Tim gabungan Resmob Kepolisian Resor Banjarbaru dibantu personel Buser Polsek Banjarmasin Selatan dan Polsek Banjarmasin Barat menangkap dua residivis penipuan pembuatan Surat Izin Mengemudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Banjarbaru, Rabu mengatakan, dua pelaku berinisial AF dan SA mengakui perbuatannya menipu korban dengan iming-iming dibuatkan SIM di Polres Banjarbaru.
"Dua pelaku berkomplot melakukan penipuan pembuatan SIM berkedok anggota Polres Banjarbaru dengan kerugian yang dialami korban senilai Rp1,5 juta," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Endris AD.
Menurut Endris, penangkapan dua tersangka yang merupakan residivis itu berkat bantuan dan kerja sama jajaran Lapas Teluk Dalam di mana tersangka SA tengah menjalani hukuman di lembaga tersebut.
Dijelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban, Hidayatul, Selasa (19/11/2022) saat melihat iklan di media sosial tentang pembuatan Sim BII Umum di Polres Banjarbaru.
Pelapor yang tertarik pembuatan SIM itu menghubungi WhatsApp ke nomor 081910828143 dan terlapor mengaku bernama Hendrik bertugas di Polres Banjarbaru sehingga terjadi kesepakatan antara keduanya
Selanjutnya, pelapor diminta transfer ke rekening sebuah bank dengan nomor 062301012008553 atas nama Sofiana sebesar Rp1,5 juta kemudian disuruh ke polres, tetapi sesampai di sana, kontak terlapor diblokir.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres dan ditindaklanjuti personel gabungan, Rabu (3/8/2022) dengan penyelidikan mengenai tindak pidana penipuan pembuatan SIM di Polres mengatasnamakan anggota Polri.
Dikatakan Endris, tim gabungan mendapat informasi rekening yang digunakan milik napi di Lapas Teluk Dalam bernama Maulidi sehingga berkoordinasi dengan pihak lapas dan berhasil mengamankan orang itu.
Pengakuan Maulidi, nomor rekening digunakan untuk jasa menerima dan menarik uang dari para napi yang mendapat kiriman uang keluarganya hingga diketahui tanggal 19 Juli 2022 ada penarikan uang Rp 1,5 juta.
Terungkap pula, nama dua napi yang menarik uang itu hingga diamankan tersangka SA yang mengakui segala perbuatannya bersama tersangka FA yang ternyata sudah bebas tanggal 28 Juli 2022.
Hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka FA di rumah hingga diproses hukum lebih lanjut, sedangkan tersangka SA yang masih menjalani hukuman di Lapas akan diproses di tempat itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022