Tanjung, (AntaranewsKalsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Syaiful Bakhri mengatakan Kerangka Acuan dokumen ijin lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) RSUD H Badaruddi Tanjung telah rampung.


"Hasil koreksi dan perbaikan dari pihak konsultan sudah kita terima dan tim teknis penyusunan Amdal sudah menandatangani surat kesepakatan bersama, selanjutnya menunggu jadwal pemrakarsa untuk melaksanakan ekspos hasil koreksi kerangka acuan," jelas Syaiful di Tanjung, Minggu.

Sebelumnya Kerangka Acuan dokumen Amdal disampaikan oleh ketua tim penyusun dari PT Citra Melati Alam Prima Sugeng Sigit Martono dihadapan anggota Komisi Penilai Amdal Kabupaten Tabalong dan pemrakarsa oleh Dinas Pekerjaan Umum setempat.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabalong Rowi Rawatianice mengatakan kegiatan kelanjutan pembangunan RSUD H Badaruddin Tanjung di kawasan Tanjung Baru Maburai belum bisa dilaksanakan jika dokumen ijin lingkungan belum terbit.

"Sebelumnya kita menargetkan dokumen ijin lingkungan untuk pembangunan rumah sakit yang baru bisa terbit awal 2016 dan saat ini baru masuk tahap penyempurnaan Kerangka Acuan," jelas Rowi.

Selain masih terkendala dokumen Amdal, Rowi mengungkapkan padahal Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik bagi rumah sakit baru yang tersedia mencapai Rp52 miliar namun belum bisa dimanfaatkan mengingat belum rampungnya ijin dokumen lingkungan sebagai syarat terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan pembangunan sarana dan prasana rumah sakit harus dimasukkan dalam rencana kegiatan rumah sakit bukan di Dinas Kesehatan.

"APBD kabupaten 2016 yang sudah disahkan kita mengalokasikan dana untuk kelanjutan pembangunan rumah sakit baru justru di Dinas Kesehatan sementara petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan harus dilaksanakan dalam program kegiatan rumah sakit," jelas Rowi.

Untuk mengganti pengalokasian dana tersebut tentunya harus dilakukan melalui APBD perubahan yang biasanya baru bisa dilaksanakan pertengahan tahun.

Terpisah Asisten Bidang Pemerintahan Arianto menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk peningkatan sarana dan prasana rumah sakit agar tahun ini bisa direalisasikan.

"Kita khawatir jika tetap dilaksanakan secara administrasi menyalahi aturan mengingat kegiatan pembangunan rumah sakit terlanjur dimasukkan dalam kegiatan di Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2016," tambah Arianto.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016