DPRD Kabupaten Kotabaru menerima rancangan peraturan daerah (Raperda)  pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ) tahun  2021.

"Ini nanti kita akan rapatkan secara maraton, dalam ketentuan ada masa jeda 30 hari dan insaAlloh akan ada pembahasan internal dari masing masing fraksi tentang laporan pertanggungjawapan ini"  kata Pimpinan rapat yang juga wakil Ketua DPRD Kotabaru M Mugni dilaporkan Senin.

Mugni menyampaikan bahwa akan ada penjadwalan tentang hasil laporan bupati Kotabaru, serta akan dibahas dengan rapat internal seluruh fraksi dan semua fraksi akan menyampaikan pandangan, penilaian hasil laporan bupati. 

Dalam pidatonya Bupati Kotabaru yang di bacakan sekda Kotabaru Said Akhmad,  bahwa berdasarkan laporan  APBD tahun anggaran 2021 diketahui realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,617 triliun.

Realisasi belanja daerah sebesar Rp1,525 triliun, sehingga terdapat surplus sebesar Rp92,248 miliar.
 
Dari pos pembiayaan terdapat selisih lebih pembiayaan neto tahun berjalan sebesar Rp122 miliar. Atas hal tersebut terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa tahun berjalan sebesar Rp214 miliar.

Berdasarkan laporan perubahan saldo Maka terdapat saldo anggaran lebih awal adalah sebesar Rp122 miliar.

Pewarta: aqsin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022