Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu-sabu di salah satu desa di Kecamatan Barabai.

Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui Kasi Humas AKP Soebagjo menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial MR (25). "Pelaku kami tangkap di pinggir jalan saat ingin bertransaksi narkoba," katanya, Selasa (7/6) di Barabai.

Kejadian menurutnya pada hari Senin (6/6) sekira pukul 22.30 WITA dan saat penggeledahan didapatkan barang bukti sebanyak dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,60 gram.

Pihaknya juga mengamankan telpon genggam dan sepeda motor merk Yamaha Alfa warna hitam biru tanpa Nomor polisi yang dikendarai oleh pelaku.

Ditambahkannya, tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022