Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS), H Muhammad Noor menyampaikan penjelasan umum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat peripurna pembicaraan tingkat I dalam rapat paripurna DPRD HSS, di gedung DPRD setempat.
Ia mengatakan, penyampaian ini tindak lanjut dari hasil rapat badan musyawarah DPRD HSS yang menyusun jadwal rapat paripurna, dengan agenda penyampaian raperda pajak dan retribusi daerah.
"Sebagaimana telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 6 tahun 2022, tentang persetujuan raperda di luar program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah," katanya, Jum'at (27/5).
Pihaknya selaku pimpinan eksekutif, tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, baik kepada pimpinan maupun anggota dewan.
Baca juga: Rekomendasi DPRD HSS atas LKPJ 2021 diserahkan tepat waktu
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisen, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak.
Kemudian, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi, dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
"Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi. yang mana dalam UU sebelumnya, yakni sebagaimana di atur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," katanya.
Menurut dia, jenis pajak daerah kabupaten atau kota dengan numenklatur pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan umum, menjadi 1 (satu) satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT).
Hal ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.
Baca juga: Sekda HSS sampaikan tanggapan eksekutif atas pemandangan fraksi DPRD
Kemudian, untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan, memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi.
"Dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya penyederhanaan administrasi perpajakan," katanya.
Diitambahkan dia, selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, PBJT mengatur perluasan objek pajak seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga seperti objek olahraga permainan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, H. Muhammad Kusasi didampingi Wakil Ketua I DPRD, Rodi Maulidi dan dihadiri para anggota fraksi DPRD HSS, dihadiri para asisten, staf ahli, para kepala OPD lingkup Pemkab HSS dan Camat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Ia mengatakan, penyampaian ini tindak lanjut dari hasil rapat badan musyawarah DPRD HSS yang menyusun jadwal rapat paripurna, dengan agenda penyampaian raperda pajak dan retribusi daerah.
"Sebagaimana telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 6 tahun 2022, tentang persetujuan raperda di luar program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah," katanya, Jum'at (27/5).
Pihaknya selaku pimpinan eksekutif, tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, baik kepada pimpinan maupun anggota dewan.
Baca juga: Rekomendasi DPRD HSS atas LKPJ 2021 diserahkan tepat waktu
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisen, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak.
Kemudian, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi, dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
"Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi. yang mana dalam UU sebelumnya, yakni sebagaimana di atur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," katanya.
Menurut dia, jenis pajak daerah kabupaten atau kota dengan numenklatur pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan umum, menjadi 1 (satu) satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT).
Hal ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.
Baca juga: Sekda HSS sampaikan tanggapan eksekutif atas pemandangan fraksi DPRD
Kemudian, untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan, memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi.
"Dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya penyederhanaan administrasi perpajakan," katanya.
Diitambahkan dia, selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, PBJT mengatur perluasan objek pajak seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga seperti objek olahraga permainan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, H. Muhammad Kusasi didampingi Wakil Ketua I DPRD, Rodi Maulidi dan dihadiri para anggota fraksi DPRD HSS, dihadiri para asisten, staf ahli, para kepala OPD lingkup Pemkab HSS dan Camat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022