Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin Reza Ramadie mengatakan semua tempat hiburan malam (THM) di daerahnya tidak memiliki izin. 

"Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM," ujarnya di Rantau, Rabu. 


Baca juga: Bupati Tapin promosikan wisata alam dan kearifan lokal Dayak Meratus ke Sandiaga Uno

Maka, kata dia, penegak hukum berhak untuk melakukan penindakan terhadap THM yang semakin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu. 

Kasat Pol PP Tapin Mahyudin merinci jumlah karaoke ada 19 buah menyebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur dan Candi Laras Utara. 

"Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM itu, begitu pun mengamankan perempuan (pemandu karaoke)," ujarnya, saat dikonfirmasi. 

Berdasarkan Perda Tapin nomor  09 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Kasat Pol PP berjanji akan melakukan penindakan yang tegas. 

Baca juga: Disbudpar Tapin : Objek wisata religi lebih dominan dikunjungi

Ancaman berat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke tersebut, kata dia, adalah penutupan secara paksa. 

Catatan ANTARA KALSEL, pada April lalu sebuah cafe sekaligus karaoke di Kecamatan Candi Laras Utara ditutup paksa pihak keamanan gabungan karena buka saat Ramadhan. 

Minuman keras hingga perempuan muda di lokasi THM bernama Booze tersebut diamankan dan diperiksa oleh Polres Tapin. 

Baca juga: THM di Tapin ditutup polisi karena meresahkan
 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022