Banjarmasin (ANTARA) - Meski dilarang berdasarkan surat edaran Walikota Banjarmasin No 556/779 - PENG.PAR/DISBUDPAR tentang Penyelenggara Hiburan Masyarakat Dalam Rangkaian Perayaan Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 di masa pandemi Covid- 19 di Kota Banjarmasin, namun sejumlah tempat hiburan malam (THM) diketahui bakal menggelar event di malam tahun baru.
Promosi acara khusus atau tematik menyambut malam pergantian tahun itu terlihat dipasang pengelola THM di akun resmi Instagram masing-masing seperti Caviar Lounge & Resto, Beluga dan Hotel Queen City Banjarmasin.
Namun belakangan pada Jumat (31/12) sore, foto promosi itu telah dihapus dan tak ada lagi. Tetapi promosi tiga acara di THM itu masih terpasang di akun Instagram eventkalsel sampai berita ini ditulis.
Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Moch Noor Subchan menegaskan bakal menindak tegas jika ada acara khusus yang berlangsung di malam tahun baru hingga menimbulkan keramaian.
"Biar Polresta sama Polda yang akan laksanakan. Nanti kita bubarkan dan tutup," tegasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i menegaskan bahwa Direktorat Intelkam Polda Kalsel tidak pernah memberikan izin digelarnya acara di THM.
Bahkan polisi sudah mengirimkan surat imbauan kepada pengelola THM untuk tidak melaksanakan acara khusus menyambut malam pergantian tahun.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo yang ditemui ANTARA pada Kamis (30/12) di Polda Kalsel menyatakan untuk segala bentuk keramaian baik pertunjukan terbuka hingga hiburan musik di hotel dan acara sejenisnya dilarang saat malam pergantian tahun.
Begitu juga area-area publik seperti di kawasan siring Menara Pandang dan Maskot Patung Bekantan, Siring Nol Kilometer, Lapangan Kamboja hingga siring sungai Martapura depan kantor Walikota ditutup mencegah kerumunan.
Sabana mewanti-wanti pula terkait jam operasional yang wajib dipatuhi mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2016.
Misalnya THM sampai pukul 01.00 WITA maka harus tutup sampai waktunya. Begitu juga tempat hiburan lain seperti biliar dan kafe sudah diatur jam operasionalnya.
Surat edaran Walikota Banjarmasin melarang adanya panggung pertunjukan terbuka, gala dinner yang menghadirkan artis, meet and great bersama artis/influencer/youtuber/selebgram dan sejenisnya serta bentuk-bentuk keramaian lainnya yang diselenggarakan oleh tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan tempat rekreasi maupun pusat perbelanjaan yang dapat menimbulkan kerumunan.