Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya menekan kasus narkoba di provinsinnya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota tersebut.
"Namun untuk menekan kasus narkoba tersebut juga memerlukan partisipasi masyarakat," ujar Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kalsel Iskandar Adam SKM, MM di Banjarmasin, Sabtu (21/5/22).
"Sebab tanpa partisipasi masyarakat usaha kami tidak akan maksimal," lanjutnya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Penyalahgunaan Penggunaan Narkotika Psikoterapika dan Zat Adiktif di Kalsel oleh anggota provinsi setempat H Suripno Sumas SH MH.
Ia menerangkan, salah satu upaya menekan kasus narkoba dengan membentuk/mengembangkan "desa bersinar" antara lain melakukan pembinaan kepada warga masyarakat setempat.
"Pembinaan tersebut selain berupa edukasi tentang bahaya narkoba, serta pelatihan keterampilan dalam upaya membuat peluang mendatangkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga," ujarnya didampingi staf BNN Kalsel serta anggota DPRD provinsi setempat.
"Dengan berbekal pelatihan tersebut warga masyarakat melakukan usaha, kendati secara kecil-kecilan. Modal dasar kami bantu," lanjutnya.
Ia menambahkan, mengingat masih keterbatasan anggaran dari BNN sehingga baru beberapa yang dibantu sebagai percontohan desa bersinar.
"Seperti di Kota Banjarmasin baru empat desa bersinar antara lain Kelurahan Telawang dan Kelurahan Kelayan Tengah. Keberadaan desa bersinar tersebut kita harapkan dapat menjadi motivasi bagi desa lain," demikian Iskandar Adam.
Sementara Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas menyatakan, dirinya sengaja memilih menyosialisasikan Perda 17/2018.
Masyarakat dengan mengetahui isi Perda 17/2018 pada gilirannya turut berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan Perda tersebut sebagai salah upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Lebih dari itu, kita tak ingin Kalsel menjadi ladang subur peredaran atau konsumen narkoba," demikian Suripno Sumas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Namun untuk menekan kasus narkoba tersebut juga memerlukan partisipasi masyarakat," ujar Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kalsel Iskandar Adam SKM, MM di Banjarmasin, Sabtu (21/5/22).
"Sebab tanpa partisipasi masyarakat usaha kami tidak akan maksimal," lanjutnya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Penyalahgunaan Penggunaan Narkotika Psikoterapika dan Zat Adiktif di Kalsel oleh anggota provinsi setempat H Suripno Sumas SH MH.
Ia menerangkan, salah satu upaya menekan kasus narkoba dengan membentuk/mengembangkan "desa bersinar" antara lain melakukan pembinaan kepada warga masyarakat setempat.
"Pembinaan tersebut selain berupa edukasi tentang bahaya narkoba, serta pelatihan keterampilan dalam upaya membuat peluang mendatangkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga," ujarnya didampingi staf BNN Kalsel serta anggota DPRD provinsi setempat.
"Dengan berbekal pelatihan tersebut warga masyarakat melakukan usaha, kendati secara kecil-kecilan. Modal dasar kami bantu," lanjutnya.
Ia menambahkan, mengingat masih keterbatasan anggaran dari BNN sehingga baru beberapa yang dibantu sebagai percontohan desa bersinar.
"Seperti di Kota Banjarmasin baru empat desa bersinar antara lain Kelurahan Telawang dan Kelurahan Kelayan Tengah. Keberadaan desa bersinar tersebut kita harapkan dapat menjadi motivasi bagi desa lain," demikian Iskandar Adam.
Sementara Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas menyatakan, dirinya sengaja memilih menyosialisasikan Perda 17/2018.
Masyarakat dengan mengetahui isi Perda 17/2018 pada gilirannya turut berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan Perda tersebut sebagai salah upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Lebih dari itu, kita tak ingin Kalsel menjadi ladang subur peredaran atau konsumen narkoba," demikian Suripno Sumas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022