Masalah aset daerah milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan tetap menjadi catatan atau masuk rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Hal itu terungkap kembali saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya Dr (HC) H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Kamis (19/5/2022) siang.

Memang dalam LHP BPK RI terhadap LKPD Kalsel 2021 persoalan aset daerah sudah berkurung dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, namun penyelesaiannya belum tertib.

Tetapi walau persoalan aset tersebut masih menjadi catatan, dari LHP terhadap LKP Kalsel 2021, Pemrov itu kembali mendapatkan opini "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Dengan kembalinya mendapatkan opini WTP, berarti sampai Tahun Anggaran 2021 Pemprov Kalsel sudah delapan kali berturut- turut berhasil meraih WTP atau yang kini kesembilan.

Permasalahan aset tersebut ada yang bergerak seperti kendaraan bermotor dan tidak bergerak yaitu masalah tanah belum teradministrasikan dengan rapi.

Penyampaian LHP terhadap LKPD Kalsel 2021 oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dr Dori Santosa.dan kepada Gubernur Kalsel H Dr (HC) Sahbirin Noor SSos, MM.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Kalsel yang akrab dengan sapaan Paman Birin itu akan segera menindaklanjuti temuan atau rekomendasi BPK terhadap LHP LKPD provinsi setempat 2021.

Sebelumnya dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kalsel 2021, Gubernur setempat mengungkapkan, penetapan Pendapatan Daerah Rp6,727 triliun lebih, terealisasi Rp6,623 triliun lebih atau mencai 98,44 persen 

Sedangkan penetapan Belanja Daerah Tahun 2021 Rp6,964 triliun lebih, terealisasi Rp6,432 triliun lebih.

Oleh karenanya kalau diperhitungkan antara realisasi pendapatan daerah sebesar Rp6,623 triliun lebih dikurang realisasi belanja daerah Rp6,432 triliun lebih berarti saldo lebih Rp191 miliar lebih.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022