Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi mengharapkan optimalisasi penerimaan kas daerah di provinsinya terus meningkat.

"Kita harapkan optimalisasi penerimaan kas daerah di Kalsel dari tahun ke tahun terus meningkat," tegas wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut sebagaimana WA, Selasa (10/5/22).

Oleh karenanya, wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Paman Yani itu terus mendorong penerimaan kas daerah antara lain dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentng Pajak Daerah di Kalsel.

Ketika sosialisasi Perda (Sosper) 5/2011 di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) , 9 Mei lalu, dia berpendapat, salah satu pendorong agar minat pendapatan mampu terkontraksi positif maka langkah kongkritnya sosialisasi secara intens kepada masyarakat sebagai wajib pajak.

Oleh sebab itu pula, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu tersebut kembali melakukan Sosper 5/2011 kepada konstituennya seperti Desa Manunggal (sekitar 250 kilometer tenggara Banjarmasin).

"Tentunya agar bisa diaplikasikan serta dapat dengan mudah dipahami masyarakat langkahnya adalah dengan mensosialisasikannya. Semoga dengan keberadaan Perda 5/2011 dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel," ujarnya.

Menurut dia, maju dan berkembangkannya pembangunan di Kalsel tak lepas dari peran masyarakat yang terus ikut mendukung serta memberikan kontribusi terhadap perpajakan di daerah setempat.

"Setelah disosialisasikannya Perda 5/2011 akhirnya masyarakat mengerti apa fungsi dari pajak yang mereka bayarkan ke pemerintah yaitu tidak lain untuk pembangunan dearah," tegasnya.

Meski diketahui perpajakan daerah yang wajib dibayarkan setiap tahunnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Naman Kendaraan Bermotor (BBN-KB), namun, dia menyebutkan, masih banyak penerimaan kas daerah yang pemanfaatan bisa lebih maksimal.

"Kita ketahui saat ini ada Pajak Air Permukaan (PAP), selain itu Bahan Bakar Kendaraan Berrmotor (BBKB) dan paling lengkap lagi adalah pajak rokok," ucap Paman Yani.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru Muhammad Fahmi Arif menjelaskan, agar peran optimalisasi pajak daerah dapat terkontraksi positif tentu pihaknya akan mempererat koordinasi dengan mitra kerja serta lebih memaksimalkan lagi fasilitas layanan yang tersedia dari Pemprov Kalsel.

"Yang jelas kami bermitra dengan kepolisian serta Jasa Raharja. Selain itu, kami terus memaksimalkan layanan di kantor induk, Samsat Kotabaru juga akan menambah jam pelayanan di mobil Samsat Keliling (Samkel) agar penerimaan kas daerah mampu meningkat lagi dengan sejumlah dorongan fasilitas yang diberikan," bebernya.

Terkait pemaksimalan penerimaan PAP, Kepala Seksi (Kasi) Pendapatan Lainnya (PL) UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah menyebutkan, seiring terbitnya Pergub Nomor 38 Tahun 2021 tentang perolehan nilai tarif Pajak Air Permukaan secara keseluruhan penerimaan di instansinya melonjak drastis.

"Sampai dengan saat ini kalau dilihat secara nominal penerimaan di UPPD Samsat Batulicin sudah mengalami peningkatan sekitar 25 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini terlihat pada pendapatan triwulan pertama  2022, karena ada Perda dan Pergub baru tersebut," tuturnya.

Kendati saat ini tidak semua perusahaan belum melaksanakan pembayaran, Indra menegaskan, perluasan ke sejumlah perusahaan yang belum terjamah UPPD Samsat Batulicin akan terus dilakukan agar ke depan penerimaan dapat tercapai secara maksimal.

"Saat ini kami masih melakukan ekstentifikasi (perluasan) ke perusahaan dalam upaya mencari wajib pajak baru," katanya.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022