Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menerima laporan dugaan politik uang oleh tim salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati ke pasangan yang lain.


"Laporannya masih disampaikan melalui lisan, dan sebagian yang lain baru menanyakan prosedur melaporkan dugaan politik uang," kata Divisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kotabaru, Yulianto, di Kotabaru, Kamis.

Dikatakan dia, dugaan politik uang dilakukan oleh salah satu pasangan di belakang Gelanggang Olah Raga, Pulaulaut Utara, yang merupakan daerah pemilihan III.

Yulianto mengaku, pihaknya masih menunggu laporan dugaan politik uang tersebut secara resmi dan tertulis untuk diproses lebih lanjut.

Divisi Pencegahan dan Pengawasan Zainal Abidin mengemukakan, semua laporan terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pelanggaran akan diterima oleh Panwaslih dan akan didaftar dalam formulir umum.

Setelah diinventarisir, laporan tersebut akan diserahkan ke Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwaslih.

Apabila pelanggaran menyangkut pidana, masalah tersebut akan diserahkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut. Dan apabila menyangkut administrasi akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses selanjutnya.

Namun apabila pelanggaran tersebut menyangkut etika, maka akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara itu, berdasarkan hasil pantauan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di empat kecamatan, yakni Kecamatan Pulau Sebuku, Kelumpang Utara, Kelumpang Tengah dan Kelumpang Selatan, Zainal menemukan beberapa persoalan, di antaranya:

Masalah disiplin saksi hadir tepat waktu saat dimulai pemungutan suara, daftar pemilih tetap (DPT) yang ditempat jauh dari TPS, serta TPS di bangun di desa tetangga.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015