Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang wanita cantik berinisial DS (29) yang ketahuan terlibat sindikat pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah "Bumi Murakata".
 
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagio pada Senin (4/4) di Barabai menerangkan, wanita muda itu ditangkap pada hari Jum'at (1/4) sekitar pukul 15.00 WITA di rumah yang ditempati di Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU).

Wanita itu menurutnya tertangkap tangan memiliki dan menyimpan enam paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,96 gram.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti pendukung lainnya yaitu dua lembar plastik klip warna bening, satu lembar tisu putih, satu buah kotak cotton buds, satu lembar kantong plastik bening, satu buah kantong kertas warna coklat, satu buah gawai merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu," katanya.

Ditambahkan nya, DS disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022