Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Eksekutif bersama Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa asap rokok.
Ketua Pansus III DPRD Kotabaru Maulid Akbar, di Kotabaru, Kamis mengatakan, DPRD menyetujui draft rancangan peraturan daerah, namun ada sedikit koreksi dalam penulisan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 4 poin (a) yang semula 100 persen Kawasan Tanpa Asap Rokok, diubah menjadi 100 persen Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Dengan penyempurnaan dan persetujuan semua pihak atas drfat tersebut, maka selanjutnya Raperda Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok disahkan menjadi Perda dan resmi menjadi payung hukum yang harus ditaati bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Penjabat Bupati Kotabaru DR H Isra, mengaku gembira telah disahkannya Perda tentang Kawasan Bebas Rokok, berikut satu buah Perda lainnya yakni Perda tentang Penyusunan dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
"Kedua buah Raperda yang disetujui bersama hari ini, tentu merupakan upaya kita bersama baik eksekutif maupun legislatif dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata H Isra.
Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif telah menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan fungsi legislasinya dengan baik, terbukti dengan telah ditandatanganinya Raperda menjadi Perda.
Disahkannya Perda tersebut, selanjutnya akan segera disampaikan ke Gubernur Kalsel oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan registrasi da kemudian akan diklarifikasi, setelah itu akan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kotabaru.
"Dengan telah ditetapkannya Perda hari ini, saya instruksikan kepada seluruh SKPD terkait sesuai dengan tupoksi yang diemban untuk sesegeranya menyiapkan peraturan operasional untuk pelaksanaanya setelah Perda ini nantinya diundangkan dalam lembaran daerah," terang Isra.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Ketua Pansus III DPRD Kotabaru Maulid Akbar, di Kotabaru, Kamis mengatakan, DPRD menyetujui draft rancangan peraturan daerah, namun ada sedikit koreksi dalam penulisan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 4 poin (a) yang semula 100 persen Kawasan Tanpa Asap Rokok, diubah menjadi 100 persen Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Dengan penyempurnaan dan persetujuan semua pihak atas drfat tersebut, maka selanjutnya Raperda Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok disahkan menjadi Perda dan resmi menjadi payung hukum yang harus ditaati bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Penjabat Bupati Kotabaru DR H Isra, mengaku gembira telah disahkannya Perda tentang Kawasan Bebas Rokok, berikut satu buah Perda lainnya yakni Perda tentang Penyusunan dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
"Kedua buah Raperda yang disetujui bersama hari ini, tentu merupakan upaya kita bersama baik eksekutif maupun legislatif dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata H Isra.
Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif telah menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan fungsi legislasinya dengan baik, terbukti dengan telah ditandatanganinya Raperda menjadi Perda.
Disahkannya Perda tersebut, selanjutnya akan segera disampaikan ke Gubernur Kalsel oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan registrasi da kemudian akan diklarifikasi, setelah itu akan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kotabaru.
"Dengan telah ditetapkannya Perda hari ini, saya instruksikan kepada seluruh SKPD terkait sesuai dengan tupoksi yang diemban untuk sesegeranya menyiapkan peraturan operasional untuk pelaksanaanya setelah Perda ini nantinya diundangkan dalam lembaran daerah," terang Isra.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015