Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Arianto di Tanjung, Selasa, mengatakan Perda Nomor 3 Tahun 2017 itu merupakan aturan hukum agar orang tidak merokok sembarangan.
"Perda ini bukan untuk melarang orang merokok namun aturan yang mengharuskan orang tidak merokok sembarangan," jelas Arianto.
Kawasan tanpa rokok berdasar perda itu di antaranya fasilitas kesehatan, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah dan tempat lain yang ditetapkan.
Arianto menegaskan sopir angkutan umum yang berada di wilayah Tabalong juga dilarang merokok di kendaraan termasuk penumpangnya.
Selanjutnya untuk mendukung pelaksanaan Perda KTR sendiri pemerintah daerah akan membangun fasilitas khusus untuk merokok yang memenuhi syarat seperti terpisah dari ruang utama dan jauh dari pintu masuk maupun keluar.
Sosialisasi sendiri dihadiri jajaran Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan anggota PKK Kabupaten Tabalong.
Sebagai narasumber Kepala Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit Dinkes Tabalong Akhmad Rivai dan Kabag Hukum Akhmad Fauzi.