Pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru ramai dibincangkan, bagaimana pandangan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin Prof Dr Mujiburrahman.

Saat diwawancarai di kampus UIN Antasari Banjarmasin, Mujiburrahman menyampaikan, dari segi geografi Kota Banjarbaru memang lebih mudah dikembangkan, sedangkan Kota Banjarmasin sudah penuh.

"Kebetulan pada 2011 saat peresmian gedung kantor Sekdaprov Kalsel di Banjarbaru itu, saya diminta ceramah oleh Gubernur Kalsel saat itu pa H Rudy Ariffin, saat itu dinyatakan Banjarbaru kota administratif, Kota Banjarmasin tetap ibukota provinsi," ujarnya.

"Sekarang dua-duanya dipindah ke Banjarbaru, bagi saya tidak masalah," tutur Mujiburrahman.

Karena begini, ujarnya, semua membayangkan ibukota itu seperti Jakarta, di mana Jakarta itu dulunya Batavia, dibangun penjajah Belanda.

"Zaman kolonial tersentralisasi semuanya di sana, kekuasaan, ekonomi dan kebudayaan, makanya Presiden Jokowi memindah ibukota negara baru ke Kalimantan," tuturnya.

"Bayangan Ibu Kota Negara (IKN) baru itu jangan seperti Jakarta, tapi seperti Putrajaya Malaysia, Ottawa Kanada dan Washington DC Amerika, gito lo pikirannya, ini ibukota administrasi," katanya.

Mujiburrahman pun berpendapat, jika dipindahkan juga Ibukota Provinsi Kalsel ke Kota Banjarbaru, sama halnya dengan Putrajaya, Ottawa dan Washington DC tadi, yakni, sebagai ibukota pusat administratif Provinsi Kalsel.

"Jangan dianggap semuanya aspek dari ekonomi, politik, kebudayaan bergeser pula ke Kota Banjarbaru," ucapnya.

"Kalau demikian kan macet lagi di Banjarbaru itu, sekarang saja sudah mulai," ucapnya.

Dia pun berharap masyarakat Kalsel berpikirnya demikian menyikapi pemindahan ibukota provinsi ini.

"Apakah ibukota Malaysia pindah ke Putrajaya membuat Kuala Lumpur jadi sepi, kan tidak, demikian juga nantinya di Kota Banjarmasin ini," paparnya.

Terkait keputusan ini dianggap sebagian masyarakat mengejutkan, Mujiburrahman menyetujui itu.

"Prosesnya memang seperti jatuh dari langit, di sinilah ada cacatnya menurut hemat saya, karena berdasarkan informasi yang saya baca itu diskusinya kurang dan lain-lainnya," paparnya.

"Di sinilah banyak orang yang kecewa, menurut saya wajar itu," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2022) resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel. 

Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal selama ini Kota Banjarmasin.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022