Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Matnor Ali menyampaikan, pihaknya akan menentukan sikap terkait keputusan pemindahan Ibukota Provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru pada rapat paripurna dewan.
Menurut dia di gedung dewan kota, Senin, bahwa pihaknya menerima surat dari Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina terkait uji materi keputusan pemindahan Ibukota provinsi ini, di mana tanggapan wakil rakyat diperlukan pemerintah kota untuk memperkuat pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan Matnor Ali, keputusan dewan setuju atau menolak dipindahnya ibukota provinsi ini ditentukan lewat rapat paripurna dewan, di jadwalkan itu pada 24 Maret 2022.
"Jadi diambil suara per fraksi, terbanyak, itulah keputusannya," kata Matnor Ali.
Matnor Ali yang merupakan politisi partai Golkar itu pun menyampaikan, pihaknya di fraksi Golkar akan merapatkan masalah pemindahan ibukota provinsi ini dengan petinggi partai DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin.
"Apa keputusan ketua partai setelah rapat bersama, itulah satu suara kita nantinya di paripurna," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2022) resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel.
Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal selama ini Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan sikap akan membawa keputusan yang dianggap tiba-tiba tanpa melibatkan pemerintah kota ini ke Mahkamah Konstitusi, yakni, uji materi.
Dia pun menyampaikan ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat Kota Banjarmasin yang tidak setuju keputusan pemindahan ibukota provinsi tersebut.