Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menerima instruksi Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI untuk mendata dan menutup sejumlah pelabuhan khusus (Pelsus) di Kotabaru yang tidak memiliki izin operasi.


Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif di Kotabaru, Sabtu, usai memimpin rombongan Komisi I rapat konsultasi dengan Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta sebagai upaya penertiban terhadap sejumlah pelsus.

"Instruksi dari pusat, agar pelsus yang ada di Kotabaru ditertibkan, bagi yang tak berizin maka harus ditutup, dikembalikan ke kondisi semula (asal) atau diserahkan kepada pemerintah daerah atau pemerintah pusat," kata M Arif.

Menurut dia, keberadaan pelsus itu sendiri banyak yang tak berizin, yang sebelumnya digunakan untuk bongkar muat batu bara dari perusahaan tambang yang sebenarnya juga tidak berizin, sehingga dengan kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, mereka tinggalkan pelsus-pelsus tersebut.

Dalam penanganan pelsus eks batu bara memang jelas ketentuannya, namun khusus dalam penanganan pelsus yang juga digunakan untuk operasional penyebarangan kapal fery Stagen dan Tarjun, tidak bisa disamakan penanganannya.

M Arif mengatakan, dalam rapat konsultasi dengan Dirjen perhubungan laut tersebut baru diketahui, ternyata keberadaan pelabuhan penyeberangan kapal penyeberangan atau feri Stagen-Tarjun yang dikelola PT Pelayaran Banua Raya Katulistiwa (PT PBRK) belum pernah diajukan perizinannya.

"Bagaimana izin bisa keluar, kalau diajukan saja belum pernah, padahal sudah sekian lama dioperasikan," kata M Arif.

Namun keberadaan palabuhan yang sangat penting bagi mayarakat Kotabaru khususnya di 13 kecamatan di daratan Kalimantan itu dengan Pulau Laut, sebagai ibu kota kabupaten, maka dewan menganggap pentingnya perizinan terhadap pelabuhan tersebut.

Legalitas dan kepastian hukum ini begitu penting, karena pemanfaatannya pelabuhan bukan hanya untuk perusahaan, tapi terpenting bagi masyarakat. Karena akses jalan yang menghubungkan (baik di kawasan Tarjun dan Stagen) dalam perbaikannya telah menggunakan APBD Kotabaru.

Tindak lanjut dari masukan dan informasi tersebut, dewan akan mengundang sejumlah pihak dan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk membahas terkait penanganan pelsus-pelsus dan lebih khusus pelabuhan Stagen-Tarjun.

"Pengajuan perizinan terhadap pelabuhan Stagen dan Tarjun, akan berbeda dengan pelsus lain, akan lebih lengkap baik untuk khusus dan umum, dan pengelolaan nantinya akan digabung perusahaan dan BUMD," terangnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015