Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa memusnahkan narkotika senilai sekitar empat miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Hutama Wisnu di Banjarmasin, Selasa pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba itu dihadiri oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel, BNN Kota Banjarmasin, Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, serta tokoh masyarakat, pemuda dan agama.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain obat daftar G sebanyak 408.149 butir, ekstasi sebanyak 770 butir, sabu-sabu seberat 1.520,97 gram dan ganja kering seberat 123,41 gram.
Hutama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 448 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum sejak November 2013 sampai September 2015
Barang bukti itu dimusnahkan dengan tujuan menjalankan amanat UU, menghindari munculnya pidana baru yang dikhawatirkan barang bukti itu disalahgunakan oleh oknum tertentu guna mencari keuntungan pribadi.
Ia juga mengharapkan penanganan narkotika selalu berkoordinasi dengan penegak hukum, tokoh masyarakat, ulama serta peran media untuk memberitakan bahaya narkoba yang sasaran utamanya generasi muda.
Menurut dia, kasus kriminal narkoba saat ini menduduki peringkat pertama dibandingkan dengan kasus kriminal umum yang masuk di Kejari Banjarmasin. ***2***
(T.G007/C/S027/S027) 20-10-2015 20:28:26
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Hutama Wisnu di Banjarmasin, Selasa pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba itu dihadiri oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel, BNN Kota Banjarmasin, Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, serta tokoh masyarakat, pemuda dan agama.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain obat daftar G sebanyak 408.149 butir, ekstasi sebanyak 770 butir, sabu-sabu seberat 1.520,97 gram dan ganja kering seberat 123,41 gram.
Hutama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 448 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum sejak November 2013 sampai September 2015
Barang bukti itu dimusnahkan dengan tujuan menjalankan amanat UU, menghindari munculnya pidana baru yang dikhawatirkan barang bukti itu disalahgunakan oleh oknum tertentu guna mencari keuntungan pribadi.
Ia juga mengharapkan penanganan narkotika selalu berkoordinasi dengan penegak hukum, tokoh masyarakat, ulama serta peran media untuk memberitakan bahaya narkoba yang sasaran utamanya generasi muda.
Menurut dia, kasus kriminal narkoba saat ini menduduki peringkat pertama dibandingkan dengan kasus kriminal umum yang masuk di Kejari Banjarmasin. ***2***
(T.G007/C/S027/S027) 20-10-2015 20:28:26
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015