Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tanggah (KDART) dengan tersangka adalah Hr warga Tabudarat Hilir.
"Melalui restorative justice, tersangka Hr dibebaskan dengan beberapa pertimbangan diantaranya baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum dan pasal yang disangkakan diancam pidana paling lama lima tahun serta tersangka merupakan tulang punggung keluarga," kata Kajari HST Trimo, Kamis (27/1) di Barabai.
Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Selain itu kata Trimo, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta masyarakat sekitar merespon positif. "Hal itu juga dilakukan berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara," kata Trimo.
Sebelumnya pada 14 Desember 2021 yang lalu, Hr dilaporkan oleh istrinya yang menjadi korban terkait Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Subsidair Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Trimo menjelaskan, kronologisnya berawal dari tersangka memukul istrinya pada bagian muka sebelah kanan sebanyak dua kali, sehingga mengakibatkan korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali membenturkan kepala Korban ke tanah, sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah serta korban pingsan dan baru sadar ketika dibawa ke Puskesmas terdekat.
"Penganiayaan tersebut adalah karena emosi mendengar anaknya dimarahi oleh istrinya karena merengek minta dibelikan alat pancing kepada istrinya, sehingga pada saat tersangka menegur, terjadi cekcok hingga terjadilah pemukulan," katanya.
Ditambahkan Trimo, setelah ditemukan tadi, Istri tersangka juga telah memaafkan dan mengakui masih sayang serta tidak punya pekerjaan untuk membiayai ketiga anaknya yang masih kecil hanya bertumpu pada suaminya serta meminta suaminya dilepaskan.
"Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga keharmonisan keluarga," katanya.
Tersangka Hr sendiri sempat ditahan di Rutan Barabai hingga akhirnya dipindahkan ke tahanan Kejaksaan Negeri HST dan melalui restorative justice, hari ini tersangka resmi dibebaskan.
Baca juga: Operasi pasar Disdag HST-Pertamina telah salurkan 3.640 tabung LPG 3 kg
Baca juga: Kecelakaan maut di jalan lingkar Walangsi-Kapar, dua pemotor laki tewas
Baca juga: 10 Hektar lahan pegunungan Meratus ditanami kopi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Melalui restorative justice, tersangka Hr dibebaskan dengan beberapa pertimbangan diantaranya baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum dan pasal yang disangkakan diancam pidana paling lama lima tahun serta tersangka merupakan tulang punggung keluarga," kata Kajari HST Trimo, Kamis (27/1) di Barabai.
Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Selain itu kata Trimo, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta masyarakat sekitar merespon positif. "Hal itu juga dilakukan berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara," kata Trimo.
Sebelumnya pada 14 Desember 2021 yang lalu, Hr dilaporkan oleh istrinya yang menjadi korban terkait Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Subsidair Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Trimo menjelaskan, kronologisnya berawal dari tersangka memukul istrinya pada bagian muka sebelah kanan sebanyak dua kali, sehingga mengakibatkan korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali membenturkan kepala Korban ke tanah, sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah serta korban pingsan dan baru sadar ketika dibawa ke Puskesmas terdekat.
"Penganiayaan tersebut adalah karena emosi mendengar anaknya dimarahi oleh istrinya karena merengek minta dibelikan alat pancing kepada istrinya, sehingga pada saat tersangka menegur, terjadi cekcok hingga terjadilah pemukulan," katanya.
Ditambahkan Trimo, setelah ditemukan tadi, Istri tersangka juga telah memaafkan dan mengakui masih sayang serta tidak punya pekerjaan untuk membiayai ketiga anaknya yang masih kecil hanya bertumpu pada suaminya serta meminta suaminya dilepaskan.
"Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga keharmonisan keluarga," katanya.
Tersangka Hr sendiri sempat ditahan di Rutan Barabai hingga akhirnya dipindahkan ke tahanan Kejaksaan Negeri HST dan melalui restorative justice, hari ini tersangka resmi dibebaskan.
Baca juga: Operasi pasar Disdag HST-Pertamina telah salurkan 3.640 tabung LPG 3 kg
Baca juga: Kecelakaan maut di jalan lingkar Walangsi-Kapar, dua pemotor laki tewas
Baca juga: 10 Hektar lahan pegunungan Meratus ditanami kopi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022