Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Eksekutif.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, di Kotabaru, Minggu, mengatakan, menindaklanjuti diusulkannya tiga Raperda oleh eksekutif, pihaknya segera menggelar sidang paripurna untuk pembentukan pansus yang akan bertugas menggodok Raperda tersebut.
"Pansus I dengan ketua Asmail dan wakil ketua H Bahrudin berikut tujuh anggota yakni Zaenal Abidin, Hamka Mamang, Hj Syarifah Jamilah, Hj Nor Haida, Geriyanto, Nurul Kencana Sari dan Edriansyah, bertugas membahas Raperda tentang Pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa," kata Arif.
Raperda tentang Penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank perkreditan rakyat diamanahkan kepada Pansus II yang diketuai Sokhiful Anam, wakil ketua Arbani berikut anggotanya yakni Andi Kurnia, Martin Sovian, HM Suhartono, H Genta Kusan, Nosriyono, H Syaiful Rahmadi, Syairi Mukhlis dan Nortaiba.
Sedangkan yang akan bertugas membahas Raperda tentang Kawasan tanpa asap rokok yakni Pansus III dengan struktur Ketua Maulid Akbar, wakil ketua Sya`yanul Khadevi, dengan Sukardi, Eny Seswati Murti Hariati, Suwanti, Jerry Lumenta, Junaidi, anggota HM Syaiful Anwar, Mustakim, H Rustam Effendi, Deni Hendro Kurnianto, dan Suji Hendra.
Menurut Arif, ketiga Raperda tersebut memang sudah mendesak untuk dibahas dan disahkan agar menjadi payung hukum bagi daerah, seperti Raperda tentang Pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa sudah sangat perlu mengingat kian dekatnya pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan usai Pilkada.
"Sejauh ini belum ada peraturan khusus yang mengatur terkait pemilihan kepala desa, sehingga perlu adanya aturan yang jelas agar dapat terlaksana secara benar dan mendapatkan pemimpin sesuai yang diharapkan rakyatnya," katanya.
Terkait dengan penyertaan modal bagi Bank perkreditan daerah juga harus segera dibuat mengingat akan bergantinya tahun, karena diketahui nilai penyertaan modal yang terus berubah tiap tahunnya dan hal itu harus ada perdanya.
Demikian pula dengan Raperda tentang kawasan bebas rokok, menurut Arif, Kotabaru merupakan kabupaten yang terlambat mempunyai perda ini, mengingat daerah-daerah lain sudah mempunyai bahkan sudah menerapkan berikut sanksi bagi pelanggarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap agar ketiga Raperda tersebut bisa segera dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif dan kemudian bisa disahkan menjadi peraturan daerah untuk diterapkan di Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, di Kotabaru, Minggu, mengatakan, menindaklanjuti diusulkannya tiga Raperda oleh eksekutif, pihaknya segera menggelar sidang paripurna untuk pembentukan pansus yang akan bertugas menggodok Raperda tersebut.
"Pansus I dengan ketua Asmail dan wakil ketua H Bahrudin berikut tujuh anggota yakni Zaenal Abidin, Hamka Mamang, Hj Syarifah Jamilah, Hj Nor Haida, Geriyanto, Nurul Kencana Sari dan Edriansyah, bertugas membahas Raperda tentang Pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa," kata Arif.
Raperda tentang Penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank perkreditan rakyat diamanahkan kepada Pansus II yang diketuai Sokhiful Anam, wakil ketua Arbani berikut anggotanya yakni Andi Kurnia, Martin Sovian, HM Suhartono, H Genta Kusan, Nosriyono, H Syaiful Rahmadi, Syairi Mukhlis dan Nortaiba.
Sedangkan yang akan bertugas membahas Raperda tentang Kawasan tanpa asap rokok yakni Pansus III dengan struktur Ketua Maulid Akbar, wakil ketua Sya`yanul Khadevi, dengan Sukardi, Eny Seswati Murti Hariati, Suwanti, Jerry Lumenta, Junaidi, anggota HM Syaiful Anwar, Mustakim, H Rustam Effendi, Deni Hendro Kurnianto, dan Suji Hendra.
Menurut Arif, ketiga Raperda tersebut memang sudah mendesak untuk dibahas dan disahkan agar menjadi payung hukum bagi daerah, seperti Raperda tentang Pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa sudah sangat perlu mengingat kian dekatnya pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan usai Pilkada.
"Sejauh ini belum ada peraturan khusus yang mengatur terkait pemilihan kepala desa, sehingga perlu adanya aturan yang jelas agar dapat terlaksana secara benar dan mendapatkan pemimpin sesuai yang diharapkan rakyatnya," katanya.
Terkait dengan penyertaan modal bagi Bank perkreditan daerah juga harus segera dibuat mengingat akan bergantinya tahun, karena diketahui nilai penyertaan modal yang terus berubah tiap tahunnya dan hal itu harus ada perdanya.
Demikian pula dengan Raperda tentang kawasan bebas rokok, menurut Arif, Kotabaru merupakan kabupaten yang terlambat mempunyai perda ini, mengingat daerah-daerah lain sudah mempunyai bahkan sudah menerapkan berikut sanksi bagi pelanggarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap agar ketiga Raperda tersebut bisa segera dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif dan kemudian bisa disahkan menjadi peraturan daerah untuk diterapkan di Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015