Perusahaan Umum Daerah Pengolahan Air Limbah Domestik (Perumda Pald) Kota Banjarmasin menggelar acara sosialisasi pengelolaan air limbah domestik dengan para pelaku usaha, khususnya pengusaha perumahan (pengembang) Kota Banjarmasin.

Acara tersebut dibuka oleh Direktur Perumda Pald, Ir Endang Waryono, dihadiri Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Wahyu Yons, dan Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalsel, Mohammad Fikri, di hotel Piramid Kota Banjarmasin, Kamis.

Endang Waryono mengakui sanitasi di Kota Banjarmasin masih belum sesuai dengan harapan, sehingga tingkat pencemaran sungai di kota ini kian mengkhawatirkan.
Tiga nara sumber Sosialisasi di Hotel Piramid Banjarmasin (Antaranews Kalsel/Hasan Z)


Padahal tingkat sanitasi yang jelek jelas akan mempengaruhi tingkat kesehatan bagi warga Kota Banjarmasin, oleh karena itu diperlukan kesadaran masyarakat akan pentingnya sanitasi yang baik.

Makanya dalam pembangunan Kota Banjarmasin kedepan, khususnya untuk perumahan harus mengelola air limbah domestik secara baik dan benar, jika hal itu tidak dilakukan maka pihak Perumda Pald dan Dinas LH setempat tidak akan memberikan rekomendasi dalam hal pengajuan perijian operasi sebuah usaha perumahan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalsel, Mohammad Fikri, menyambut gembiara adanya sosialisasi ini untuk memberikan pencerahan kepada setiap pengembang dalam upaya pengelola sebuah lingkungan yang sehat.

Pihak Apersi Kalsel sendiri mendukung sepenuhnya upaya Pemkot Banjarmasin menciptakan lingkungan dengan sanitasi yang baik, oleh karena itu ia berharap adanya arahan pemkot Banjarmasin bagaimana menangani limbah domestik yang sekaligus tidak terlalu memberatkan usaha pengembang itu sendiri.

Mengenai keberadaan Apersi Kalsel sendiri disebutkannya menyebar di 13 kabupaten/kota se Kalsel, dengan jumlah 250 anggota. Sebagian besar berada di Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, dan Barito Kuala. Sementara di Kota Banjarmasin sendiri hanya ada tujuh lokasi.

Plt Dinas LH Kota Banjarmasin Wahyu Yons menjelaskan berbagai kebijakan atau aturan yang berlaku yang dibuat Kota Banjarmasin dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat, khususnya di kompleks kompleks perumahan.

Salah satunya adalah kewajiban pengembang itu sendiri mengelola sanitasi atau pengelolaan limbah domestik terutama pembuangan tinja, serta pengelolaan sampah di kompleks, oleh karena itu ia berharap setiap lokasi perumahan harus tersedia Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Jika ada fasilitas umum yang sebagiannya bisa dibuatkan TPS 3R, maka pihak Pemkot Banjarmasin bersedia membangunkannya, dengan meminta bantuan kementerian, sehingga penanganan sampah menjadi baik, Karena lokasi TPS 3R, ada pemilihan sampah, ada pengeloaan sampah organik jadi kompos, serta ada bahan non organik yang bisa menjadi barang berharga.

Turut menjadi nara sumber dalam acara tersebut adalah Paman Anum selaku Ketua Perkumpulan Hijau Daun (PHD) Kota Banjarmasin yang memberikan pencerahan kondisi sebenarnya lingkungan Banjarmasin dan mengajak semua pihak untuk merubah sudut pandang ke arah yang lebih baik untuk menciptakan Banjarmasin menjadi kota yang nyaman.
 

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022