Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menyelamatkan Rp23.534.325.252 atau sekitar Rp23,5 miliar keuangan negara dari perkara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sepanjang tahun 2021.

"Nilai ini terdiri dari Rp760.000.000 dari settlement agreement (SA) PT. Pertamina (Persero) oleh Kejati Kalsel dan Rp22.774.325.252 dari perkara Datun jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan," kata Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Ponco Hartanto di Banjarmasin, Kamis.

Kemudian Kejati Kalsel juga telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000 dan untuk jajaran Kejaksaan Negeri nilainya Rp3.046.458.978, sehingga total Rp4.178.458.978.

Sebagai jaksa pengacara negara (JPN), Kejati Kalsel menerima lima surat kuasa khusus (SKK). Sedangkan jajaran Kejaksaan Negeri tujuh dengan jumlah bantuan hukum litigasi 12 SKK.

Sementara untuk bantuan hukum non litigasi yaitu penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan yang dilakukan dengan arbitrase dan negosiasi ada 1.271 SKK sepanjang tahun lalu.

Ponco mengapresiasi capaian kinerja Bidang Datun di tahun 2021 dan terus mendorong agar dapat lebih optimal di tahun berikutnya dengan mengedepankan sasaran tupoksi Datun di antaranya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum ataupun pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara hingga audit hukum.

Sementara Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel Firmansyah Subhan turut menambahkan pihaknya pada tahun lalu melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak partisipan sebanyak 66 institusi terdiri dari 19 di tingkat Kejati dan 47 di tingkat Kejari.

"Kajati Kalsel bersama Gubernur pada 22 November 2021 juga telah meresmikan Pojok Konsultasi dan Pelayanan Hukum pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melayani konsultasi hukum gratis kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD dan masyarakat," tuturnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022