DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) belum berhasil mendamaikan perselisihan antara PT TCT dan AGM yang sama-sama perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Tapin, provinsi tersebut.

Memimpin rapat dengar pendapat (RDP) untuk mediasi damai kedua perusahaan tersebut, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di Banjarmasin, Selasa (4/1/22) dari pukul 13.00 - 17.00 Wita.

Pada RDP tersebut hadir Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mewakili Gubernurnya, yang mewakili Kapolda serta Kajati setempat, Ketua Komisi III DPRD provinsi tersebut, H Sahrujani beserta anggota, dan sejumlah pejabat instansi terkait.

Pasalnya dari TCT yang hadir bukan pengambil keputusan, sementara pihak AGM lengkap yaitu Direktur Utama (Dirut)-nya Widada beserta beberapa direksi dan komisaris.

Beberapa hasil pertemuan setelah skorsing lebih kurang satu jam untuk pertemuan "setengah kamar" antara lain menyilakan kedua untuk melakukan dama, tanpa mengenyangkan persoalan hukumnya.

Selain itu, meminta manajemen AGM untuk menjelaskan/memfasilitasi kontraktornya yang selama ini tidak bekerja atau mendapat penghasilan seiring 'police line" atas pengaduan TCT ke Ditkrimum Polda Kalsel.

Sementara yang mewakili kontraktor angkutan batu bara eks AGM, M Safi'i - mantan Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel mengatakan, pihaknya sudah memprediksi pemegang keputusan TCT tak akan hadir dalam pertemuan mediasi tersebut.

Karenanya dia bersama sejumlah sopir angkutan batu bara mempertanyakan, ketegasan Ketua DPRD Kalsel yang ketika pertemuan menerima perwakilan pengunjukrasa beberapa waktu lalu, bahwa perusahaan yang tak menghadirkan pengambil keputusan akan diusulkan pembekuan.

Sebagai akibat police line di km 101 Tapin, ratusan sopir kehilangan pekerjaan karena satu bulan terakhir tidak bisa melakukan angkutan batu bara, dan ribuan warga terancam tak ada pendapatan.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022