Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan tes urine bagi tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) mengawali aktivitas awal Tahun 2022.
Sekitar 180 orang non ASN yang berstatus pekerja kontrak, menjalani tes urine sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan masa kerja di instansi tersebut, Senin (3/1) siang.
Ketika ditemui di sela-sela pengambilan sampel oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tersebut, Kabag Tata Usaha Setwan Kalsel Riduansyah mengatakan, bahwa seluruh tenaga kontrak wajib menjalani pemeriksaan urine untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Hal tersebut, menurut dia, juga merupakan salah satu syarat untuk pembaruan/ perpanjangan kontrak kerja yang tiap awal tahun, yakni memastikan tenaga kerja yang ada sudah bebas dari narkoba.
“Kalau untuk total tenaga kontrak yang ikut pemeriksaan hari ini ada sekitar 180 orang. Mulai dari petugas kebersihan, Satpam dan staf lainnya,” ungkapnya.
Pengambilan sampel dipusatkan di Gedung B Kantor DPRD Kalsel - Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin pada lantai tiga untuk tenaga kontrak perempuan dan laki-laki di lantai empat, mengingat banyaknya orang yang harus diperiksa sehingga perlu pembagian tempat.
Namun dia mengakui, hari ini (3/1) belum semua tenaga kontrak menjalani tes urine, karena ada sebagian kecil yang masih berstatus Tugas Luar (TL) dan sedang sakit.
“Kita memberikan kesempatan bagi mereka yang saat ini sedang TL atau sakit, untuk melakukan pemeriksaan urine di hari berikutnya. Yang pasti, mereka wajib menyerahkan surat hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak Sekretariat DPRD,” tuturnya lagi.
Meski belum mengetahui secara pasti hasil pemeriksaan tersebut, dia selaku yang mewakili Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel secara tegas menyatakan ada sanksi berupa tidak perpanjangan kontrak kerja yang bersangkutan jika hasilnya positif.
Kendati demikian, pihaknya juga masih mengedepankan azas praduga tak bersalah, yakni memberikan kesempatan bagi yang tenaga kontrak yang hasil tes urinenya mengandung kadar obat-obatan yang tinggi dan mengarah pada narkoba.
“Jika ada yang positif, kita akan panggil dulu mereka dan meminta penjelasan terkait obat yang digunakan,” tambahnya.
Menurut dia, jika memang karena masalah kesehatan, yang bersangkutan harus menunjukkan resep dokter atau bukti pemeriksaan medis.
"Sedangkan jika memang terbukti penyalahgunaan narkoba, maka akan diserahkan kepada pihak terkait apakah harus mendapatkan rehabilitasi atau tindakan lainnya," demikian Riduansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Sekitar 180 orang non ASN yang berstatus pekerja kontrak, menjalani tes urine sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan masa kerja di instansi tersebut, Senin (3/1) siang.
Ketika ditemui di sela-sela pengambilan sampel oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tersebut, Kabag Tata Usaha Setwan Kalsel Riduansyah mengatakan, bahwa seluruh tenaga kontrak wajib menjalani pemeriksaan urine untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Hal tersebut, menurut dia, juga merupakan salah satu syarat untuk pembaruan/ perpanjangan kontrak kerja yang tiap awal tahun, yakni memastikan tenaga kerja yang ada sudah bebas dari narkoba.
“Kalau untuk total tenaga kontrak yang ikut pemeriksaan hari ini ada sekitar 180 orang. Mulai dari petugas kebersihan, Satpam dan staf lainnya,” ungkapnya.
Pengambilan sampel dipusatkan di Gedung B Kantor DPRD Kalsel - Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin pada lantai tiga untuk tenaga kontrak perempuan dan laki-laki di lantai empat, mengingat banyaknya orang yang harus diperiksa sehingga perlu pembagian tempat.
Namun dia mengakui, hari ini (3/1) belum semua tenaga kontrak menjalani tes urine, karena ada sebagian kecil yang masih berstatus Tugas Luar (TL) dan sedang sakit.
“Kita memberikan kesempatan bagi mereka yang saat ini sedang TL atau sakit, untuk melakukan pemeriksaan urine di hari berikutnya. Yang pasti, mereka wajib menyerahkan surat hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak Sekretariat DPRD,” tuturnya lagi.
Meski belum mengetahui secara pasti hasil pemeriksaan tersebut, dia selaku yang mewakili Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel secara tegas menyatakan ada sanksi berupa tidak perpanjangan kontrak kerja yang bersangkutan jika hasilnya positif.
Kendati demikian, pihaknya juga masih mengedepankan azas praduga tak bersalah, yakni memberikan kesempatan bagi yang tenaga kontrak yang hasil tes urinenya mengandung kadar obat-obatan yang tinggi dan mengarah pada narkoba.
“Jika ada yang positif, kita akan panggil dulu mereka dan meminta penjelasan terkait obat yang digunakan,” tambahnya.
Menurut dia, jika memang karena masalah kesehatan, yang bersangkutan harus menunjukkan resep dokter atau bukti pemeriksaan medis.
"Sedangkan jika memang terbukti penyalahgunaan narkoba, maka akan diserahkan kepada pihak terkait apakah harus mendapatkan rehabilitasi atau tindakan lainnya," demikian Riduansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022