Perjuangan ribuan sopir batu bara di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan kini berujung gugatan ke praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Menurut Koordinator MAKI H Boyamin Saiman, penyitaan dengan memberikan garis polisi pada jalan hauling di bawah Underpass Tatakan Km 101 Tapin tidak beralasan hukum. 

Bahkan disebutnya tidak ada izin Ketua Pengadilan Negeri setempat dan tanpa memberikan lampiran atau salinan apapun kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk berita acara penyitaan.

"Gugatan MAKI diajukan bersama asosiasi hauling dan asosiasi tongkang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 28 Desember 2021," terang dia, Selasa.

Terdapat belasan orang pemohon mewakili asosiasi hauling dan asosiasi tongkang batu bara yang mengajukan gugatan praperadilan.

Kedua asosiasi tersebut memiliki ribuan anggota yaitu sopir hauling dan pekerja tongkang yang kini menganggur sejak Polda Kalsel menetapkan police line pada 27 November 2021. 
 
Sementara pihak termohon dari gugatan praperadilan ini adalah Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
 
Di tengah situasi pandemi yang telah menyengsarakan rakyat saat ini, kata Boyamin, kebijakan penyidik melakukan penyitaan dan police line menjadikan gerak ekonomi masyarakat lokal terhenti. 

Maka dari itu, dia menilai tindakan polisi bertentangan dengan upaya Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui jaminan kepastian investasi di seluruh Indonesia. 

"Praperadilan ini adalah perjuangan rakyat untuk mendukung pemulihan ekonomi seperti dikampanyekan presiden,” tegasnya. 

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021