Tim gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polairud kembali melakukan razia anakan ikan yang diperjual belikan di pasar, Selasa (14/12).
Kabid Perikanan Dinas KPP HST Adriani Razak menyampaikan razia lanjutan yang kedua ini dilakukan di dua tempat, yakni di Pasar Keramat Barabai dan Pasar Selasa Pantai Hambawang.
Menurutnya, di Pasar Keramat pihak mendapatkan barang bukti sebanyak tiga baskom anakan ikan, sedangkan di Pasar Selasa Pantai Hanbawang ditemukan sebanyak satu baskom anakan ikan.
"Razia lanjutan ini dilakukan karena disinyalir masih ada warga yang menjual belikan anakan ikan dan hal itu bertentangan dengan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan Sumber daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum dan Potas atau Sejenisnya di Kabupaten HST," katanya.
Dijelaskannya, pada Bab IV Pasal 10 disebutkan ayat 1 bahwa dilarang melakukan penangkapan dan atau perdagangan benih-benih ikan (anak-anak ikan) lokal ekonomis tinggi untuk keperluan konsumsi.
Berikutnya, benih-benih ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi benih ikan tauman, gabus, papuyu, biawan dan sapat siam serta dilarang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan yang dilindungi atau reservat.
"Bagi pelaku yang terbukti, maka ancaman pidananya adalah kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tegasnya.
Ditambahkannya, anakan ikan barang bukti tersebut langsung pihaknya lepaskan ke perairan umum. "Kami berharap, para penjual dan nelayan dapat menyadari dampak penangkapan anakan ikan secara berlebih dapat merusak keberlangsungan habitat dan ekosistemnya yang justru merugikan para nelayan sendiri ke depannya," tuntasnya.
Baca juga: Bentuk SDM yang HanDAL, KPPN Barabai gelar pelatihan jurnalistik dan fotografi
Baca juga: Tim gabungan sita tujuh baskom anakan ikan yang dijual di Pasar Barabai
Baca juga: Sekolah Vertical Rescue Indonesia digelar di Kabupaten HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kabid Perikanan Dinas KPP HST Adriani Razak menyampaikan razia lanjutan yang kedua ini dilakukan di dua tempat, yakni di Pasar Keramat Barabai dan Pasar Selasa Pantai Hambawang.
Menurutnya, di Pasar Keramat pihak mendapatkan barang bukti sebanyak tiga baskom anakan ikan, sedangkan di Pasar Selasa Pantai Hanbawang ditemukan sebanyak satu baskom anakan ikan.
"Razia lanjutan ini dilakukan karena disinyalir masih ada warga yang menjual belikan anakan ikan dan hal itu bertentangan dengan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan Sumber daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum dan Potas atau Sejenisnya di Kabupaten HST," katanya.
Dijelaskannya, pada Bab IV Pasal 10 disebutkan ayat 1 bahwa dilarang melakukan penangkapan dan atau perdagangan benih-benih ikan (anak-anak ikan) lokal ekonomis tinggi untuk keperluan konsumsi.
Berikutnya, benih-benih ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi benih ikan tauman, gabus, papuyu, biawan dan sapat siam serta dilarang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan yang dilindungi atau reservat.
"Bagi pelaku yang terbukti, maka ancaman pidananya adalah kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tegasnya.
Ditambahkannya, anakan ikan barang bukti tersebut langsung pihaknya lepaskan ke perairan umum. "Kami berharap, para penjual dan nelayan dapat menyadari dampak penangkapan anakan ikan secara berlebih dapat merusak keberlangsungan habitat dan ekosistemnya yang justru merugikan para nelayan sendiri ke depannya," tuntasnya.
Baca juga: Bentuk SDM yang HanDAL, KPPN Barabai gelar pelatihan jurnalistik dan fotografi
Baca juga: Tim gabungan sita tujuh baskom anakan ikan yang dijual di Pasar Barabai
Baca juga: Sekolah Vertical Rescue Indonesia digelar di Kabupaten HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021