Tim gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang dibackup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polairud menyita sebanyak tujuh baskom anakan ikan lokal yang dijual psrbelikan di Pasar Keramat Barabai, Kamis (9/12) pagi.
 
Kabid Perikanan Dinas KPP HST Adriani Razak menyampaikan giat razia itu merupakan tindak lanjut Penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan Sumber daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum dan Potas atau Sejenisnya di Kabupaten HST.
 
"Saat dirazia para penjual sudah tidak berada di tempat dan meninggalkan baskom-baskom yang berisi anakan ikan dan bersama tim gabungan langsung kita bawa," katanya.
 
Menurutnya, anakan ikan yang disita tersebut langsung dilepas ke perairan umum atau kehabitatnya kembali.
 
"Bagi pelaku yang terbukti menjual anak ikan, maka ancaman pidananya adalah kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tuntasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021