Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan zat kimia tawas di PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada tanggal 12 November 2021.
Empat terdakwa telah divonis bersalah dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda dari Rp50 juta hingga Rp198 juta lebih.
Khusus putusan terhadap terdakwa Antung Ni'matussadiah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HST menyatakan banding karena vonis majelis hakim dinilai terlalu ringan.
Kajari HST, Trimo pada Kamis (2/12) di Barabai menyampaikan, pihaknya menghormati putusan pengadilan dan mengembalikan sejumlah uang yang pernah dititipkan tiga terdakwa di Kejari HST yang totalnya sebesar Rp265.500.000 atau masing-masing sebesar Rp88.500.000.
Jumlah tersebut berdasarkan dengan kesepakatan pengacara dan pihak keluarga dipotong denda dan biaya perkara masing-masing Rp7.500.
Putusan pengadilan, terdakwa mantan Direktur PDAM HST Sarbaini didenda Rp50 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khodriadi denda Rp50 juta dan Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin, Idris Sahim didenda Rp 50 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp198 juta. Artinya Idris Sahim harus menambah kekurangan uang dari yang pernah dia titipkan di kejaksaan.
"Saya juga bingung ternyata itu uang yang dititipkan bukan uang sitaan," Kata penasihat hukum tiga terpidana, Muhammad Rusdi.
Dari vonis 18 bulan penjara, dipotong masa tahanan yang dijalani selama sidang dari bulan Mei 2021 kemungkinan ketiga tersangka tinggal menjalani kurungan sekitar 7 sampai 8 bulan.
Terkait banding terhadap terdakwa Direktur CV Trans Media Communication Antung Ni'matussadiah, Kajari Trimo menambahkan, tuntutannya 2,6 tahun. Tapi dalam putusan hakim hanya 1,6 tahun.
"Putusan itu menurut jaksa penuntut umum masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jaksa sudah menyiapkan memori banding dan akan dikirim ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin," pungkasnya.
Baca juga: Video-Tiga tersangka korupsi PDAM HST kembalikan uang kerugian negara
Baca juga: Video - Kejari resmi tahan empat tersangka korupsi PDAM HST, dititipkan di Rutan Barabai
Baca juga: Sidang pertama korupsi PDAM HST, Jaksa sebut nilai kerugian negara Rp353 juta lebih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Empat terdakwa telah divonis bersalah dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda dari Rp50 juta hingga Rp198 juta lebih.
Khusus putusan terhadap terdakwa Antung Ni'matussadiah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HST menyatakan banding karena vonis majelis hakim dinilai terlalu ringan.
Kajari HST, Trimo pada Kamis (2/12) di Barabai menyampaikan, pihaknya menghormati putusan pengadilan dan mengembalikan sejumlah uang yang pernah dititipkan tiga terdakwa di Kejari HST yang totalnya sebesar Rp265.500.000 atau masing-masing sebesar Rp88.500.000.
Jumlah tersebut berdasarkan dengan kesepakatan pengacara dan pihak keluarga dipotong denda dan biaya perkara masing-masing Rp7.500.
Putusan pengadilan, terdakwa mantan Direktur PDAM HST Sarbaini didenda Rp50 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khodriadi denda Rp50 juta dan Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin, Idris Sahim didenda Rp 50 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp198 juta. Artinya Idris Sahim harus menambah kekurangan uang dari yang pernah dia titipkan di kejaksaan.
"Saya juga bingung ternyata itu uang yang dititipkan bukan uang sitaan," Kata penasihat hukum tiga terpidana, Muhammad Rusdi.
Dari vonis 18 bulan penjara, dipotong masa tahanan yang dijalani selama sidang dari bulan Mei 2021 kemungkinan ketiga tersangka tinggal menjalani kurungan sekitar 7 sampai 8 bulan.
Terkait banding terhadap terdakwa Direktur CV Trans Media Communication Antung Ni'matussadiah, Kajari Trimo menambahkan, tuntutannya 2,6 tahun. Tapi dalam putusan hakim hanya 1,6 tahun.
"Putusan itu menurut jaksa penuntut umum masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jaksa sudah menyiapkan memori banding dan akan dikirim ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin," pungkasnya.
Baca juga: Video-Tiga tersangka korupsi PDAM HST kembalikan uang kerugian negara
Baca juga: Video - Kejari resmi tahan empat tersangka korupsi PDAM HST, dititipkan di Rutan Barabai
Baca juga: Sidang pertama korupsi PDAM HST, Jaksa sebut nilai kerugian negara Rp353 juta lebih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021